Selasa 26 Jan 2021 17:20 WIB

Malaysia Kenalkan Dasar Pemerintahan Islami, Manhaj Rabbani

Manhaj Rabbani didasarkan pada tiga ciri utama.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Malaysia Kenalkan Dasar Pemerintahan Islami, Manhaj Rabbani. Ilustrasi Muslim Malaysia
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Malaysia Kenalkan Dasar Pemerintahan Islami, Manhaj Rabbani. Ilustrasi Muslim Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pemerintah Malaysia memperkenalkan kebijakan Manhaj Rabbani sebagai dasar pemerintahan islami. Kebijakan tersebut didasarkan pada tiga ciri utama, yakni thaqafah (ilmu), ruuhaniyyah (spiritualitas), dan dakwah (aktivisme).

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengatakan Manhaj Rabbani adalah sebuah konsep yang dekat dengan masyarakat, jelas, mudah dipahami dan dapat ditafsirkan pada level individu, komunitas, organisasi dan nasional. Saat menyampaikan pesan online terkait majelis lembaga di bawah departemennya, ia memaparkan kebijakan tersebut mewajibkan seseorang berpegang pada prinsip ubudiyyah (pengabdian) kepada Tuhan.

Baca Juga

"Kebijakan tersebut juga sejalan dengan posisi Malaysia sebagai negara Islam dan diperkuat lebih lanjut melalui sila pertama Rukun Negara yaitu Ketuhanan," kata Zulkifli, dilansir di Bernama, Selasa (26/1).

Ia menjelaskan, inti dari kebijakan Manhaj Rabbani adalah Maqasid Syariah dan tingkat pencapaian berdasarkan kebijakan tersebut akan diukur dengan penerapan aplikasi i-MaqSD, di bawah lingkup Divisi Maqasid Syariah Departemen Pembangunan Islam Malaysia. Aplikasi i-MaqSD telah dirancang untuk mengukur secara ilmiah tingkat penerapan lima prinsip Maqasid Syariah pada pelaksanaan fungsi instansi di bawah Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama).

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan 17 agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Pelaksanaannya akan menggunakan metode penelitian campuran yaitu kuantitatif dan kualitatif, dengan melibatkan enam bidang utama dan 29 indikator yang berhubungan langsung dengan fungsi masing-masing instansi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement