Rabu 27 Jan 2021 10:47 WIB

Italia Minta Uni Eropa Tindak Pfizer Atas Penundaan Vaksin

Penundaan Pfizer merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban kontrak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Sebuah kotak berisi botol vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 berdiri di atas meja di depan vaksinasi orang pertama di negara bagian federal Jerman, Brandenburg, di rumah perawatan DRK-Seniorenwohnpark di Grossraeschen, Jerman, Minggu, 27 Desember, 2020.
Foto: AP/Fabrizio Bensch/POOL REUTERS
Sebuah kotak berisi botol vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 berdiri di atas meja di depan vaksinasi orang pertama di negara bagian federal Jerman, Brandenburg, di rumah perawatan DRK-Seniorenwohnpark di Grossraeschen, Jerman, Minggu, 27 Desember, 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN - Pemerintah Italia pada Selasa (26/1) meminta Komisi Eropa agar mengambil tindakan terhadap Pfizer atas penundaan pengiriman vaksin Covid-19. Demikian ungkap komisaris khusus pemerintah.

Permintaan ke Brussels terjadi sehari setelah Roma melayangkan surat peringatan resmi kepada perusahaan obat AS tersebut, yang memintanya agar menghormati komitmen kontrak setelah adanya perlambatan sementara dalam pengiriman vaksin Covid-19 buatannya. Pfizer mengaku akan menutupi pengurangan pengiriman dengan mengubah manufaktur yang akan meningkatkan produksi.

Baca Juga

Kondisi itu meningkatkan ketegangan antara Eropa dan perusahaan AS tersebut dan terjadi saat pengembang vaksin saingan AstraZeneca juga memperingatkan pemangkasan pada pengiriman awal.

"Komisaris khusus menyerukan diskusi dengan eksekutif Uni Eropa untuk mengambil semua tindakan yang sesuai terhadap Pfizer yang bersikap seenaknya," demikian menurut pernyataan kantor komisaris.

Pernyataan tersebut tidak menyebutkan tindakan apa yang diinginkan oleh pemerintah Italia dari Brussels. Namun pada Sabtu pemerintah mengatakan bahwa penundaan Pfizer merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban kontrak.

Menurutnya, Italia akan memanfaatkan seluruh alat hukum yang ada. Pfizer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement