Rabu 27 Jan 2021 13:28 WIB

Ikhwanul Muslimin Diputuskan Mesir Kelompok Teroris

Mesir putuskan Ikhwanul Muslimin kelompok teroris.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Hafil
Ikhwanul Muslimin Diputuskan Mesir Kelompok Teroris. Foto: Logo ikhwanul muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
Ikhwanul Muslimin Diputuskan Mesir Kelompok Teroris. Foto: Logo ikhwanul muslimin

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan di Mesir mengeluarkan putusan resmi yang menempatkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar teror selama lima tahun lagi. Pengadilan juga memasukkan penjabat Pembimbing Tertinggi Mahmoud Ezzat dan mantan calon presiden dan mantan anggota Ikhwanul, Abdel-Moneim Abul-Fotouh dalam daftar.

Dilansir dari Ahram Online, Selasa (26/1), putusan tersebut dikeluarkan oleh p

Baca Juga

Pengadilan Pidana Kairo Selatan pada 12 Januari 2021. Menempatkan kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok terlarang dan dalam daftar teroris selama lima tahun, dimulai sejak tanggal keputusan.

Pengadilan juga memasukkan 16 nama dalam daftar teror selama lima tahun, termasuk Mahmoud Ezzat, yang ditangkap pada Agustus 2020, dan mantan calon presiden dan mantan anggota Persaudaraan Abdel-Moneim Abul-Fotouh, yang ditangkap pada Februari 2018.

Pengadilan mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang No. 8 Tahun 2015, yang dikenal sebagai undang-undang yang mengatur daftar entitas teroris dan teroris.

Di bawah hukum, siapa pun yang ditempatkan dalam daftar teror akan dikenakan larangan perjalanan dan aset mereka dibekukan.

Ikhwanul Muslimin telah masuk dalam daftar kelompok teror berulang kali oleh pemerintah Mesir sejak 2013 dan menyatakannya sebagai kelompok teroris pada 2013.

Menteri Agama Mesir sebelumnya telah mengeluarkan putusan memberhentikan imam masjid dan para penceramah yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin.

Pada 1 Desember 2020, kementerian telah memberhentikan Abd al-Rahman Ahmed Qandil, imam dan pengkhotbah di Wakaf Port Said. Kemudian pada 4 November 2020, kementerian juga mencabut izin empat imam lainnya, di antaranya Ahmed Muhammad Jumah Salem, Muhammad Abdullah Hussein al-Jabali, Omar Hamid Tamam, Muhammad Muhammad Abd al-Sami dan Abd al-Wahhab Mustafa Mustafa Khoder.

Dalam pernyataan resmi 4 November, Kementerian juga memperingatkan bahwa, mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bergabung dengan kelompok terlarang, yang mengadopsi ideologi ekstremis, atau melakukan tindakan sabotase atau hasutan, meskipun melalui media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement