Kamis 28 Jan 2021 09:41 WIB

Pakar: Wakaf Uang tak Masalah dari Segi Syariat

Syariat membolehkan wakaf uang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pakar: Wakaf Uang tak Masalah dari Segi Syariat. Foto: Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pakar: Wakaf Uang tak Masalah dari Segi Syariat. Foto: Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah meresmikan gerakan nasional wakaf uang. Selama ini wakaf berupa benda atau bergerak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Peneliti Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Zarkasih Lc mengatakan, selama ini kesepakatan yang ada tentang wakaf itu adalah tetapnya barang dan benda yang diwakafkan dan kemanfaatan yang berkepanjangan, dan terus menerus.

Baca Juga

"Itu karakternya khas wakaf," katanya.

Benda atau barang yang diwakafkan tidak habis, manfaatnya jalan terus. Berbeda dengan wakaf selain benda atau barang lainnya misalnya wakaf uang bisa habis karena sebagai alat tukar atau jual beli.

 

"Kalau barangnya habis,ya, hilang wakafnya," katanya.

Kata Ustaz Ahmad Zarkasih, kalau dilihat dari syarat ini, wakaf uang memang menjadi masalah karena dia punya sifat yang bisa mudah habis. Karena barangnya habis maka akan selesai sudah wakafnya.

Baca juga : Wakaf Uang dan Dampak Negatif Bagi Ekonomi

"Tapi itu gambaran ulama terdahulu yang memang sifat uang begitu, pasti habis," katanya.

Karenanya hampir semua ulama sepakat bahwa wakaf uang itu tidak sah dikatakan wakaf, ia hanya sedekah biasa. Meski demikian saat ini banyak lembaga fatwa bahkan selevel lembaga fatwa Mesir, membolehkan wakaf uang.

"Karena uang saat ini sudah bisa menghasilkan manfaat dan uangnya tetap ada, masih ada tidak berkurang apalagi habis," katanya.

Artinya kata Ustaz Ahmad Zarkasih, jika wakaf uang dibuat sifatnya tetap ada tidak habis dan menghasilkan manfaat, maka itu sudah memenuhi syarat wakaf. Untuk itu program pemerintah ini perlu didukung oleh siapapun dengan mewakafkan uangnya jika memiliki kelebihan uang.

"Dari sini ini tidak masalah dengan wakaf uang," katanya.

Baca juga : Dituding Masjid yang Haram, Ini Tanggapan Masjid Ayodhya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement