Kamis 28 Jan 2021 15:47 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS menilai perbankan belum sepenuhnya merespons kebijakan penurunan bunga.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (ilustrasi). LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makro dan mikro.
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (ilustrasi). LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makro dan mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. 

Tingkat Bunga Penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,50 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1,00 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7,00 persen. 

Baca Juga

Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (25/1). 

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap. LPS mempertimbangkan, perbankan belum sepenuhnya merespons kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya. 

"Pada saat sekarang perbankan belum fully adjust terhadap kebijakan kita yang agak agresif di tahun lalu. Jadi kalau kita turunkan sekarang dampaknya tidak terlalu efektif," kata Purbaya, Kamis (28/1).

Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai. Purbaya berharap sinergi LPS, pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit.

Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," kata Purbaya. 

LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement