Kamis 28 Jan 2021 22:35 WIB

2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang

Pemilik usaha yang abaikan penyediaan prasarana prokes juga disidang.

2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang. Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia saat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Dalam Operasi yustisi tersebut pelaku pelanggar yang tidak memakai masker langsung mengikuti sidang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp100.000.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang. Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia saat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Dalam Operasi yustisi tersebut pelaku pelanggar yang tidak memakai masker langsung mengikuti sidang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp100.000.

IHRAM.CO.ID, SIDOARJO -- Sebanyak 2.000 orang mengikuti sidang pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjaring selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama.

"Hari ini mereka mengikuti sidang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, seperti berkerumun dan juga tidak mengenakan masker," kata Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di sela meninjau pelaksanaan sidang protokol kesehatan di GOR Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemilik usaha yang mengabaikan penyediaan prasarana protokol kesehatan juga ditindak tegas dan disidangkan dalam kesempatan ini. "Salah satunya rumah makan di kawasan Kota Sidoarjo yang masih saja membandel tidak mengindahkan peringatan petugas untuk menjaga protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan setiap hari petugas gabungan Polisi-TNI-Pol PP dan Dishub melakukan operasi di titik-titik keramaian. Hasilnya ribuan pelanggar protokol kesehatan berhasil ditindak.

"Setiap pelanggar didenda sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 250 ribu atau menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari sampai sepekan," ucapnya.

Menurut dia, ada salah satu rumah makan yang terkena denda Rp 10 juta, karena sebelumnya mendapat teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan. "Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement