Jumat 29 Jan 2021 04:30 WIB

Polisi Buru Joki Komplotan Jambret Incar Pesepeda

Joki ini mengorganisir aksi lima anggota komplotannya untuk mencari korban.

Ilustrasi Begal Sepeda. Polres Metro Jakarta Barat memburu joki komplotan jambret yang beroperasi di wilayah itu.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Begal Sepeda. Polres Metro Jakarta Barat memburu joki komplotan jambret yang beroperasi di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat memburu joki komplotan jambret bernama Kibo yang beroperasi di wilayah itu. Kibo telah ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh pihak kepolisian lantaran mengorganisir aksi lima anggota komplotannya untuk mencari korban yang lengah.

"Peran yang bersangkutan joki, mereka bersama-sama beroperasi lebih dari satu motor, bergantian peran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga

Arsya menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tetap akan mencari Kibo meski ungkap kasus telah usai, demi menguak komplotan jambret yang mengancam keselamatan warga Jakarta Barat.

Sebelumnya, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam. Kemudian dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Lima tersangka dari kelompok tersebut, yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus kurang dari 2X24 jam. Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti curian serta senjata tajam celurit. Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement