Senin 01 Feb 2021 23:34 WIB

Pengamat: Perubahan Tarif Umroh 2021 akan Turunkan Minat

Banyak travel umroh dan haji tidak beroperasi hampir setahun karena Covid-19.

Pengamat: Perubahan Tarif Umroh 2021 akan Turunkan Minat (ilustrasi).
Foto: republika.co.id, saudi gazette
Pengamat: Perubahan Tarif Umroh 2021 akan Turunkan Minat (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,RIAU -- Pengamat pariwisata Riau Dede Firmansyah mengatakan, kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta naik menjadi Rp26 juta bakal turunkan minat jamaah

"Diprediksi kebijakan itu bakal berdampak pada minat jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah diperkirakan akan mengalami penurunan otomatis akan berdampak kepada pendapatan bagi travel umrah," kata Dede di Pekanbaru, Senin (1/2).

Menurut dia, umrah tahun 2021 dimulai pada Februari 2021 tentunya diharapkan memberikan angin segar bagi travel agent umrah, apalagi banyak travel umrah dan haji tidak beroperasi hampir setahun karena COVID-19.

Ia mengatakan, dengan naiknya ongkos umrah itu diharapkan bisa menambah pemasukan bagi travel agent sedangkan besaran biaya umrah Rp26 juta tersebut dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi.

"Biaya dikenakan mulai dari pelayanan jamaah umrah di Tanah Air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi. Serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya," katanya.

Namun demikian Dede mengharapkan pemerintah dapat memberikan subsidi, yakni dengan mengalokasikan dana dari kesehatan untuk calon jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah, agar bisa sedikit menekan biaya.

Keringanan biaya misalnya untuk rapid tes, atau swab, karena biayanya sekitar Rp800 ribuan, mungkin bisa disubsidi Rp500 ribu saja.

"Tentu kerja sama dari Kemenag dan Kemenkes diharapkan dapat meringankan masyarakat. Diharapkan Kemenag bisa mengupayakan kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan subsidi, sehingga bisa meringankan beban jemaah dan juga travel agen untuk menekan biaya," katanya.

Selain itu, Dede menambahkan, adanya aturan minimum dan maksimum usia jamaah umrah 18 hingga 50 tahun juga akan mengakibatkan menurunnya jamaah umrah.

"Aturam tentang usia juga akan menekan travel umrah. Kalau dulu bebas mau anak-anak, bayi, orang tua juga boleh tentunya pengaturan batas usia ini akan mengurangi jumlah jamaah," ujarnya.

Sementara itu, pada Februari 2021 akan menjadi keberangkatan pertama di masa pandemi ini dan travel agent akan memprioritaskan calon jamaah yang tertunda terlebih dahulu setelah mengonfirmasi kembali kepada calon jamaah.

Berkaitan dengan harga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah saat ini, kata Dede yang juga Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Pemerintah DPP ASITA, maka bagi jamaah yang pending sebelumnya akan dipriotitaskan, dan dikonfirmasi ulang. Tapi mesti menambah nominal. Kita prioritaskan yang duluan mendaftar.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement