Selasa 02 Feb 2021 21:56 WIB

Bagaimana Tunawicara Melangsungkan Akad Nikah?

Seorang tunawicara tetap bisa melangsungkan akad nikah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang tunawicara tetap bisa melangsungkan akad nikah , Akad nikah   (ilustrasi)
Foto: Republika
Seorang tunawicara tetap bisa melangsungkan akad nikah , Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaksanaan ijab qabul pada umumnya orang akan dilangsungkan dengan pengucapan kalimat ijab dan qabul di depan para saksi dan syarat-syarat lainnya dalam pernikahan.

Namun bagaimana jika mempelai laki-laki yang tunawicara melaksanakan akad nikahnya?

Baca Juga

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, pernikahan seorang yang tunawicara dianggap sah dengan isyarat gerakan-gerakan tangan tertentu sepanjang hal itu dapat dipahami. Maka sama halnya ketika melakukan jual-beli.

Adapun wali nikah (ayah atau laki-laki pihak keluarga perempuan) yang mengucapkan ijab membacakan: 

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَان بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ حالا ونقدا “Ankahtuka binti wa zawwajtuka Fulanah binti… bimahri… halan wa naqdan.”

Yang artinya: “Saya nikahkan dan kawinkan anak saya Fulanah binti… dengan mas kawin… sekarang,”.

Kemudian, mempelai laki-laki yang tunawicara dapat menerima ijab itu dengan ucapan qabul yang dapat disampaikan melalui bahasa isyarat. Namun esensi dari bahasa isyarat itu harus sesuai dengan bacaan qabulnya: 

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا  بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ “Qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil-mahril-madzkuri.” Yang artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar tersebut,”.

Isyarat disampaikan dengan lugas, atau dapat dipahami wali nikah dan saksi. Dan apabila syarat sah nikahnya telah terpenuhi, maka pernikahan dalam syariat bagi mempelai pria yang tunawicara dapat dikatakan sah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement