Rabu 03 Feb 2021 00:20 WIB

Ridwan Kamil tak Mau Ambil Pusing Polemik Pilkada

Emil memilih ikuti keputusan politik yang terjadi di antara level pemerintah pusat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil)
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mau ambil pusing terkait polemik penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023. Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada ada yang mengusulkan berlangsung sesuai jadwal atau diundur secara serentak pada 2024.

Ridwan Kamil mengatakan, ia lebih memilih mengikuti keputusan politik yang terjadi di antara pihak level pemerintah pusat karena undang-undang pilkada yang selalu berubah adalah hal yang biasa. Perubahan aturan ia rasakan saat maju di Pemilihan Wali Kota Bandung pada 2013 hingga Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2018.

Baca Juga

“Pilkada itu kalau saya ikut saja keputusan politik karena saya tahu tiap lima tahun UU pemilu itu direvisi terus. Waktu wali kota, saya itu dosen ITB yang boleh cuti, nah pas pilgub harus keluar dan tidak boleh jadi PNS maka saya keluar. Jadi berubah-ubah aja,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Mapolda Jabar, Selasa (2/2).

Emil mengatakan, pilkada ditunda atau tidak, ia tak mempermasalahkan. “Bagi saya yang pengabdian, terserah. Mau 2023 saya ada pilgub lagi atau ditunda saya tidak masalah. Kalau urusan kepemimpinan seperti ini takdir tuhan, kalau memang tidak ada garis tangannya ya pasti enggak akan jadi, jadi saya percaya itu,” imbuhnya.

Saat ini, Emil mengaku, tidak mau terlalu ikut memikirkan polemik perhelatan pilkada bersama dinamika yang terjadi. Karena fokusnya adalah menuntaskan janji politik semasa kampanye kepada masyarakat Jawa Barat.

“Jadi, saya tidak terlalu memikirkan mau tetap normal 2022-2023 silakan, mau ditunda sehingga Jabar nanti ada penjabat gubernur selama setahun, silakan. Gak masalah yang penting saya fokus saya membereskan janji-janji politik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan isyarat menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan. Terutama, aturan dalam draf Revisi UU Pemilu usulan DPR menyangkut gelaran pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Jokowi ingin agenda Pilkada Serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Isyarat itu diselipkan saat pertemuan dengan mantan juru bicara tim kampanye nasional, Kamis (28/1) lalu. Sebanyak 15 orang anggota TKN diundang Jokowi ke Istana Negara.

Jokowi beralasan, UU Pemilu sebaiknya tidak diubah setiap menjelang pemilu karena ia heran, aturannya belum lama berjalan sudah diganti lagi. UU yang berlaku sekarang baru disahkan pada 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement