Rabu 03 Feb 2021 16:53 WIB

Zaim Saidi Ditangkap, Wasekjen MUI: Sebaiknya Dibina

Wasekjen MUI menyarankan Polisi tak perlu tangkap Zaim Saidi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap penggagas dan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Polisi juga belum menjelaskan alasan penangkapan tersebut. 

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyarankan sebaiknya pendiri pasar muamalah itu dibina. "Jadi bila masih bisa dibina ya diusahakan dilakukan pembinaan," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (3/2). 

Baca Juga

Ikhsan mengatakan, muamalahnya sudah benar karena muamalah yang baik itu dengan cara-cara syariah. Muamalah syariah juga sedang digalakkan pemerintah melalui berbagai macam instrumen termasuk memperkuat ekonomi syariah. 

Dulu hanya disebut keuangan syariah sekarang menjadi ekonomi syariah. Pemerintah telah memperluas dari hanya keuangan menjadi ekonomi syariah. Termasuk di dalamnya ada zakat, infak, sedekah, wakaf, filantropi dan lain-lain itu semua berbasis syariah. 

 

"Hanya saja ada kekeliruan dalam praktik transaksinya (di pasar muamalah) itu menggunakan dinar dan mata uang lain, sementara kita ketahui di Republik Indonesia ini alat tukar yang sah hanya satu yaitu rupiah," ujarnya. 

Ikhsan menerangkan, terjadi pelanggaran di penggunaan mata uang asing itu. Menurutnya, pendekatan hukum seharusnya bisa dilakukan dengan cara persuasif. 

Pendiri pasar muamalah itu sebaiknya dipanggil dulu untuk diperingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang demikian. Artinya dilakukan semacam pembinan. Kalau dia masih melakukan pelanggaran setelah dibina, maka dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena tidak menggunakan mata uang yang sah. 

"Sebaiknya sih kalau bisa dilakukan pembinaan agar pasar muamalahnya berjalan, tetapi dengan menggunakan instrumen alat tukar yang sah yaitu Rupiah," jelasnya. 

Ikhsan mengingatkan bahwa kewajiban Polisi melakukan pembinaan ke masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi dengan cara yang baik dan diperingatkan dengan keras bila perlu.

"Kalau dia terus melakukan dan melanggar ya baru terapkan pidananya, sehingga tujuan dari penegakan hukum dan pembinaan ke masyarakat juga tercapai, hukum itu untuk keadilan kan?," kata Ikhsan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement