Rabu 03 Feb 2021 17:38 WIB

Penangkapan Zaim Saidi Bermula dari Video Viral

Zaim Saidi sudah ditetapkan tersangka akibat transaksi dinar dirhamnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Seorang wartawan memfoto ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas yang digagas oleh Zaim Saidi..
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang wartawan memfoto ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas yang digagas oleh Zaim Saidi..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap kepolisian sejek Selasa (2/2) malam. Penangkapan Zaim bermula dari informasi viral tentang pasar yang menggunakan alat tukar selain rupiah.

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis tanggal 28 Januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Baca Juga

Kemudian, kata Ramadhan, menindaklanjuti penyidik Dirtipideksus telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Zaim Saidi atau ZS di kediamannya. Dalam pengungkapan kasus ini, ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelolah dan sebagai 'Wakalainduk'. "Yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar tersebut," ungkap Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga membeberkan beberapa fakta terkait kasus yang menyeret ZS. Di antaranya keberadaan Pasar Muamalah yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014 silam. Menurutnya, pasar tersebut dilaksanakan dua pekan sekali, di hari Ahad pukul 10.00-12.00 WIB.

 

"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang. Tentunya dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di masa nabi," terang Ramadhan.

Sambung Ramadhan, jumlah pedagang di Pasar Muamalah itu sekitar 10-15 orang. Adapun, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Kemudian, tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram, emas 22 karat

"Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan 4 juta rupiah, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," jelas Ramadhan.

Lanjut Ramadhan, asal dinar dan dirham dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama pelaku ZS bertujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut

"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegas Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement