Kamis 04 Feb 2021 18:36 WIB

Faskes Diminta Lengkapi Syarat Pencairan Insentif Nakes

Pemerintah mengurungkan pemotongan insentif terhadap nakes.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat. Kondisi keterisian rumah sakit di berbagai saat ini sudah mencapai 80 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat. Langkah strategis untuk antisipasi perlu segera dilakukan agar korban jiwa akibat Covid-19 tidak bertambah. Terlebih saat ini Indonesia segera memasuki masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat. Kondisi keterisian rumah sakit di berbagai saat ini sudah mencapai 80 persen. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat. Langkah strategis untuk antisipasi perlu segera dilakukan agar korban jiwa akibat Covid-19 tidak bertambah. Terlebih saat ini Indonesia segera memasuki masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan manajemen fasilitas kesehatan (faskes) untuk melengkapi seluruh syarat administrasi pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Imbauan ini merespons lambatnya realisasi penyaluran insentif bagi nakes sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 di lapangan.

"Kemenkes berkoordinasi dengan pemda untuk memastikan insentif bagi nakes dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu. Kami minta faskes segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (4/2).

Belakangan, isu mengenai rencana pemangkasan insentif bagi nakes ramai diperbincangkan. Namun, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Pemotongan diberikan untuk dokter spesialis hingga dokter umum dan gigi maupun tenaga kesehatan lain.

 

Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin melalui surat Surat Keputusan Nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement