Jumat 05 Feb 2021 19:54 WIB

Komnas: Kemenag dan PPIU Harus Jamin Hak Jamaah

Imbas dari penundaan umrah pastinya langsung terasa pada penyelenggara umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon jemaah umroh menunggu kepastian keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon jemaah umroh menunggu kepastian keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menutup akses masyarakat muslim dunia untuk beribadah umrah. Kebijakan ini diberlakukan kepada 20 negara termasuk kepada Indonesia dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di negara tersebut dan memaksimalkan program vaksinasi yang sedang berlangsung. 

Ketua Komnas Haji Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kebijakan ini tentu saja cukup mengejutkan banyak pihak.  Mengingat belum lama jalur umrah baru dibuka, tapi kemudian sekarang sudah ditutup kembali. 

"Imbas dari penundaan umrah pastinya langsung terasa pada penyelenggara perjalanan umrah (PPIU)," katanya kepada Republika, Kamis (4/2).

Mustolih mengatakan, jadwal yang sudah disiapkan beberapa waktu kedepan tentu saja batal padahal semua proses administrasi dimungkinkan sudah berjalan dan sudah menyerap biaya tidak sedikit. Pada saat yang sama calon jamaah yang sudah mendaftar lunas tentu juga kecewa dengan kebijakan ini.

"Akibatnya, tidak menutup kemungkinan calon jamaah mengambil langkah menarik biaya umrah karena dinamika buka tutup penyelenggaraan umrah yang terus berubah-rubah," katanya.

Padahal kata dia, travel atau PPIU umumnya dalam menghadapi situasi semacam ini memberikan opsi penjadwalan ulang. Karena pengembalian biaya akan sangat memberatkan. "Situasi seperti ini sangat mudah memicu adanya sengketa antara travel dengan celon jemaah yang memiliki kepentingan saling bertolak belakang," katanya.

Akan tetapi bagaimanapun hak-hak jamaah harus dilindungi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyeenggaraan Ibadah Umrah dan UU Perlindungan Konsumen terhadap jasa yang telah dipilih dan dibayar. PPIU tidak dapat memaksakan kehendak. Termasuk manakala mereka memilih pengembalian biaya maka PPIU harus siap karena hal tersebut bagian dari hak mereka. 

"Terkecuali bila sudah ada perjanjian yang telah disepekati sebelumnya. Maka calon jamaah maupun PPIU harus menghormati apa yang sudah diperjanjikan," katanya.

Dalam situasi semacam ini, Kemenag sebagai regulator dan pengawas mesti sudah mulai melakukan pamantauan dan ancang-ancang. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana tanggungjawab dari PPIU kepada calon jamaah berjalan sebagai imbas atas kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut. 

"Termasuk bagaimana proses pemulangan jemaah umrah yang sudah terlanjur terbang dipastikan lancar dan pulang dengan selamat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement