Ahad 07 Feb 2021 18:27 WIB

Wamenag: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai Amanat Konstitusi

SKB 3 Menteri Sudah Sesuai Amanat Konstitusi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Wamenag: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai Amanat Konstitusi. Foto:  Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wamenag: SKB 3 Menteri Sudah Sesuai Amanat Konstitusi. Foto: Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa

IHRAM.CO.ID,JAKARTA—Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, dirilisnya SKB 3 Menteri tentang peraturan penggunaan seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri, kata dia, juga mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.

“Dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu dalam pernyataannya yang diterima Republika, Ahad (7/2).

Baca Juga

“Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” ujarnya menambahkan.

Jaminan itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya, kata Wamenag. “Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah, tegasnya.

“Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.

Menurutnya, SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka. Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat, kata dia.

“Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” ujar Wamenag. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement