Senin 08 Feb 2021 05:31 WIB

Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Haji Milik Umat

Pengelolaan dana haji harus transparan karena milik umat Islam

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Subarkah
bpkh
Foto: istimewa
bpkh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Transparansi dana pengelolaan haji merupakan aspek yang diperlukan agar umat dapat mengetahui ke mana dana tersebut disalur-kelolakan. Sambil menunggu keberangkatan haji, kepastian atas pengelolaan dana haji yang akuntabel dan profesional pun diharapkan oleh umat.

Setiap tahunnya umat Islam berbondong-bondong menyetorkan dana haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harapan dapat berjumpa Baitullah. Karena adanya kuota antrian haji yang terbatas, para jamaah Indonesia pun rela mengantri bertahun-tahun lamanya dengan jaminan berangkat sementara dana hajinya dikelola agar berkembang.

“Maka penting sekali transparansi dana kelola haji di era digitalisasi seperti sekarang. Saya rasa, tidak perlu lagi ada yang harus ditutup-tutupi (soal pengelolaan dana haji),” kata Pengamat Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng, saat dihubungi Republika, Ahad (7/2).

Dia menyebut bahwa indikator hadirnya era digitalisasi adalah dengan adanya transparansi yang terjamin secara otomatis. Cara-cara eksklusif dalam pengelolaan dana haji dinilai tidak relevan terhadap perkembangan zaman di era digital, terlebih hal ini menyangkut dana umat yang dikelola.

 

Dia mencatat, pengelolaan dana haji oleh BPKH yang dapat terakses adalah data di tahun 2017. Yakni dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan pada tahun itu, dia mengatakan, laporan pengelolaan dana haji yang dipublikasikan menggunakan bahasa Inggris yang dicurigai hanya untuk menunjukkan kepada asing bahwa Indonesia memiliki dana ‘abadi’ yang dapat digunakan oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sehingga dia menduga, pemerintah seolah-olah ingin menunjukkan kepada para investor asing untuk tidak khawatir bahwa Indonesia tak mungkin tidak membayarkan obligasi. 

Dalam laporan tersebut, menurut Salamudin, dana haji yang dialokasikan ke surat utang negara (SUN) berkisar Rp 38 triliun lebih. Jumlah tersebut pun dialokasikan ke dalam proyek-proyek sejumlah infrastruktur Indonesia. “Pada saat 2017 itu sampai diumumkan juga kok bahwa uangnya dialirkan ke mana, diumumkan buat bangun infrastruktur sekian, segala macamnya, dipublikasikan memang,” ujarnya.

Namun setelah Salamudin melakukan rilis tanggapan mengenai laporan pengelolaan dana haji oleh BPKH di 2017 itu, dia mengaku bahwa laporan keuangan pengelolaan dana haji itu secara tiba-tiba ditarik. Dan hingga kini, laporan itu pun tak bisa diakses kembali.

Hingga kini dia menyampaikan, pemerintah pun menolak disebut-sebut menggunakan dana kelola haji ke dalam pembangunan insfrastruktur. “Maka jika tidak digunakan untuk membangun infrastruktur, APBN menggunakan dana haji itu untuk apa? Kalau tidak untuk infrastruktur, tetap salah juga. Buat gaji? Buat bayar utang negara? Lebih buruk lagi,” ungkapnya.

Untuk itu dia mendorong kepada pemerintah dan juga BPKH agar melakukan transparansi pengelolaan dana haji ke publik. Jika dana kelola haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kata dia, hal itu menjadi sah-sah saja asalkan ada kepastian pengembalian yang akurat dari utang tersebut.

“Lebih baik kalau memang dipakai untuk infrastruktur, umumkan saja secara terbuka. Kalau ada stasiun kereta yang dibangun pakai dana itu, buat saja plang-nya bahwa stasiun ini dibuat menggunakan dana haji,” kata dia.

Berdasarkan catatannya sebagaimana yang dikutip melalui website Kemenkeu di 2017, penggunaan Sukuk dana haji sepanjang 2017 dialihkan ke sejumlah infrastruktur. Yakni pembangunan elevated dan jalur kereta ganda di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, dan Sulawesi sebesar Rp 7,54 triliun.

Selanjutnya, penggunaan pembangunan jalan flyover/underpass/terowongan dan jembatan di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp 7,43 triliun, proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji di 11 lokasi oleh Kementerian Agama sebesar Rp 1,79 triliun, dan seterusnya.

Berdasarkan catatan proyeksi dana kelola haji BPKH tahun 2019-2024, total dana kelolaan haji sebesar Rp 146,178 miliar di 2021. Sedangkan penempatan dana haji di tahun tersebut sebesar Rp 34,563 miliar, dan investasi sebesar Rp 111,612 miliar.

Anggota BPKH Hurriyah El-Islamy menyebut, BPKH terus berupaya menyampaikan data finansial pengelolaan haji yang mudah diakses oleh publik. “Umat Islam memiliki hak untuk tahu (mengenai pengelolaan dana haji),” ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement