Selasa 09 Feb 2021 07:09 WIB

MBS Umumkan Reformasi Hukum di Saudi

Aturan dibuat untuk efisiensi dan integritas sistem peradilan kerajaan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman
Foto: AP/Amr Nabil
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), mengatakan pemerintah akan membahas serangkaian rancangan undang-undang (RUU) baru. Aturan tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan integritas sistem peradilan kerajaan.

"Undang-undang baru mewakili gelombang baru reformasi yang akan meningkatkan keandalan prosedur dan mekanisme pengawasan sebagai landasan dalam mencapai prinsip keadilan, memperjelas garis akuntabilitas," kata MBS dalam pernyataannya.

Baca Juga

Laporan kantor berita negara Saudi SPA pada Senin (8/2), menyatakan RUU baru ini akan melingkupi hukum status pribadi, hukum transaksi perdata, hukum pidana sanksi diskresioner dan hukum bukti.

Saat ini aturan itu sedang diselesaikan, kemudian akan diserahkan ke kabinet serta badan-badan terkait dan dewan penasihat Syura, sebelum akhirnya disetujui.

MBS telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk memodernisasi kerajaan. Negara ini tidak memiliki sistem hukum yang dikodifikasi sesuai dengan teks-teks syariah atau hukum Islam.

Tidak adanya undang-undang tertulis yang mengatur insiden tertentu selama beberapa dekade mengakibatkan ketidaksesuaian dalam putusan pengadilan dan litigasi yang berkepanjangan. Kondisi ini melukai banyak orang Saudi, kebanyakan perempuan.

Riyadh, misalnya, telah lama mengalami kecaman internasional atas sistem perwalian yang menugaskan setiap persetujuan kerabat laki-laki diperlukan untuk berbagai keputusan besar sepanjang hidup seorang perempuan. Undang-undang tersebut direformasi pada Agustus 2019.

"Ini menyakitkan bagi banyak individu dan keluarga, terutama perempuan, sehingga memungkinkan beberapa untuk menghindari tanggung jawab mereka. Ini tidak akan terjadi lagi setelah undang-undang ini diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata MBS.

MBS tidak merinci tentang reformasi yang akan masuk dalam RUU tersebut. Namun, aturan baru ini akan diumumkan secara berturut-turut pada 2021.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement