Selasa 09 Feb 2021 22:32 WIB

Legislator: Pilkada Aceh 2022 Tergantung Posisi Tawar

DPRA memutuskan pilkada di Aceh tetap digelar pada 2022.

Nasir Djamil
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, HM Nasir Djamil menegaskan keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak yang rencananya akan digelar pada 2022 mendatang, tergantung posisi tawar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat.

"Pilkada Aceh di tahun 2022 itu tergantung posisi tawar Aceh dengan pemerintah pusat, tentunya harus argumentatif. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh harus mampu meyakinkan pemerintah bahwa pilkada serentak di Aceh memang harus dilaksanakan pada tahun 2022," kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Selasa (9/2).

Baca Juga

Seingat dirinya, Presiden Joko Widodo sudah lama mewanti-wanti (mengingatkan) bahwa pilkada serentak di Tanah Air akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Agar Pilkada Aceh bisa terwujud pada tahun depan, ia menyarankan agar lembaga legislatif dan pemerintah di Aceh perlu menjalin komunikasi secara intens dengan pembantu presiden dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI serta penyelenggara pemilu terkait nasib Pilkada Aceh.

Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan dirinya juga siap membantu memfasilitasi hal ini. Ia juga mengakui di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 memang disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung selama lima tahun sekali, dan dilakukan secara demokratis.

"Itu artinya, ada siklus kepemimpinan sehingga kemudian tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah," katanya.

Akan tetapi, lazimnya juga kekosongan itu selalu diisi oleh pejabat pelaksana tugas ketika ada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Terkait dengan Pilkada Aceh secara serentak, kata dia, saat ini hal tersebut sedang dibicarakan oleh DPR-RI, karena ini menyangkut dengan keputusan MK tentang keserentakan itu (Pilkada).

Terkait Pilkada Aceh dan beberapa provinsi lainnya yang seharusnya akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023 mendatang, kata Nasir Djamil, sampai saat belum ada keputusan politik.

Namun, ia berharap agar pemerintah bisa mengakomodir harapan dari masyarakat di daerah, karena masyarakat ingin mendapatkan kepemimpinan yang baru melalui pilkada pada 2022 dan 2023, kata Nasir Djamil,

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement