Rabu 10 Feb 2021 06:07 WIB

Abu Janda dan Pigai Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski Abu Janda dan Pigai Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Subarkah
Natalius Pigai (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (tengah), dan Permadi Arya atau Abu Janda (kiri) bertemu pada Senin (8/2).
Foto: istimewa
Natalius Pigai (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (tengah), dan Permadi Arya atau Abu Janda (kiri) bertemu pada Senin (8/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tetap akan memproses hukum pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitan bernada SARA kepada Natalius Pigai, meski keduanya telah berdamai. Abu Janda dan Natalius Pigai melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (8/2).

"Ya terus saja (proses hukum), mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

 

Selain itu, kata Rusdi, hingga sampai dengan saat ini laporan terhadap Abu Janda belum dicabut oleh pihak pelapor. Maka dengan demikian, Bareskrim Polri masih terus menindaklanjuti kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Abu Janda terhadap Natalius Pigai. Laporannya sendiri dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu.

 

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik bareskrim," ungkap Rusdi.

 

Sebelumnya, Abu Janda telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Diperiksa sekitar lima jam Abu Janda dicecar penyidik Bareskrim Polri terkait kata evolusi yang dituduhkan kepada tokoh Papua tersebut. Ia mengaku diperiksa sekitar 4-5 jam dan dicecar 20 pertanyaan. Namun pemeriksaan ketika baru sebatas. interview.

 

"Jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor yang ternyata pelapornya masih itu itu juga," ujar Abu Janda yang mengenakan belangkon ciri khasnya, di Gedung Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Dalam pemeriksaan itu, Abu Janda mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa apa yang dilakukannya kepada Pigai bukan rasisme. Namun kata evolusi yang dilontarkannya kepada Natalius Pigai adalah untuk mempertanyakan soal perkembangan berpikir terhadap yang bersangkutan.

 

Menurutnya juga, hal itu dilakukan untuk membela mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang dihina Natalius Pigai.

 

"Ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela Pak Jenderal, menjelaskan kapasitas Pak Jenderal. Jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai "Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" jelas Abu Janda. 

 

Kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Namun dalam Abu Janda melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.

 

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Abu Janda beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement