Rabu 10 Feb 2021 16:39 WIB

Sultan Perak Bolehkan Sholat Jamaah Terbatas di Masjid

Sholat jamaah terbatas di masjid diizinkan Sultan Perak.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Sultan Perak Bolehkan Sholat Jamaah Terbatas di Masjid. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Sultan Perak Bolehkan Sholat Jamaah Terbatas di Masjid. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, PERAK--Sultan Perak, Nazrin Shah baru saja mengizinkan sholat Jumat, sholat wajib dan sholat jenazah dilakukan di masjid dan seluruh negara bagian Perak. Namun, shalat harus dilakukan dengan jumlah maksimal 120 orang. Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan batas 40 orang sebelumnya

Presiden Perak Islamic Religion and Malay Customs Council (MAIPk) Datuk Seri Mohd Annuar Zaini mengatakan persetujuan tersebut diberikan atas saran dari Komite Fatwa Perak serta Kementerian Kesehatan dan Dewan Keamanan Nasional negara bagian. Namun, kata dia, untuk wilayah yang ditempatkan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO), semua kegiatan keagamaan termasuk sholat Jumat dan sholat wajib di masjid dilarang.

Baca Juga

 Mohd Annuar menambahkan, untuk masjid negara Masjid Sultan Idris Shah, Masjid Sultan Azlan Shah di Ipoh serta Masjid Ubudiah Kuala Kangsar serta masjid utama di setiap distrik diperbolehkan menampung maksimal 250 orang.

 “Masjid dan sekolah di kamp militer dan polisi, universitas, perguruan tinggi, dan kampus politeknik diperbolehkan menampung maksimal 250 orang. Dan dibatasi untuk personel kamp dan warga kampus,” katanya dalam sebuah pernyataan dilansir dari Bernama, Selasa (9/2).

 

 Menurut Mohd Annuar, izin shalat Jumat di semua masjid dan surau termasuk di kamp militer dan polisi, gedung perkantoran, institusi, universitas, perguruan tinggi, sekolah, perusahaan dan pabrik bertujuan agar lebih banyak umat Islam memiliki kesempatan untuk menunaikan sholat. Dia mengatakan, jemaah yang diizinkan untuk menghadiri sholat dibatasi hanya pria warga negara Malaysia, berusia 16 hingga 70 tahun. Mereka juga disarankan untuk membawa tas untuk menyimpan sepatu yang bisa dibawa ke masjid dan surau.

 Kegiatan keagamaan berbasis ilmu juga diperbolehkan di masjid dan surau setelah sholat maghrib sambil menunggu shalat Isya saja. Selain itu, sembari menunggu adzan Jum'at, kegiatan ceramah ilmu bisa dilaksanakan namun tidak lebih dari 20 menit sembari menghidangkan makanan di masjid atau surau.

 “Sultan Nazrin memahami keinginan umat Islam untuk menunaikan sholat di masjid dan surau. Namun ia perlu mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta memperhatikan tugas berat yang dihadapi oleh staf Kementerian Kesehatan dalam menangani Covid-19,” katanya.

Sultan Nazrin, kata Annuar juga berpesan agar seluruh masjid dan surau mengadakan 'sholat hajat' setiap hari, agar pandemi berakhir sehingga kehidupan bisa kembali normal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement