Rabu 10 Feb 2021 21:11 WIB

Buleleng Terapkan PPKM Mikro pada Enam Desa/Kelurahan

Buleleng tidak memiliki desa yang memenuhi kriteria dalam PPKM Mikro.

Buleleng Terapkan PPKM Mikro pada Enam Desa/Kelurahan (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Buleleng Terapkan PPKM Mikro pada Enam Desa/Kelurahan (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,SINGARAJA -- Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada enam desa/kelurahan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Enam wilayah itu yakni Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, Desa Pejarakan, Desa Menyali, Desa Tajun, dan Desa Pemaron.

"Pembatasan yang kita lakukan ini adalah PPKM mikro yang bersifat soft, tidak lockdown ya. Pembatasan aktivitas saja hingga pukul 21:00 Wita saja," ucap Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun 2020 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (10/2).

Menurut Suyasa, jika didasarkan pada kriteria yang dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri, Buleleng tidak memiliki desa yang memenuhi kriteria dalam PPKM Mikro. Di Buleleng belum ditemukan dalam satu desa terjadi kasus terkonfirmasi mencapai 20 Rumah Tangga (RT).

"Meski begitu, Buleleng terus berupaya menekan laju penyebaran COVID-19. Maka, inti-inti dari Instruksi Mendagri tersebut diambil untuk diterapkan," katanya.

Sehubungan dengan pembatasan aktivitas ekonomi, Sekda Suyasa minta dengan sangat kepada dinas terkait dan Camat untuk intens menyosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat, sehingga saat sidak oleh Tim Yustisi tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembatasan.

Suyasa selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng juga sangat mengapresiasi peran para anggota Satgas dan para tenaga medis yang sangat gigih dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Ini terbukti dari data kasus angka terkonfirmasi di Buleleng saat ini masih cukup stabil," katanya.

Bahkan, kalau dilihat di Desa Tajun yang akan dilakukan pembatasan hanya ada tiga rumah dengan satu halaman dengan jumlah pasiennya hanya tujuh orang.

"Harusnya ini tidak masuk kriteria juga. Jika PPKM Mikro diberlakukan, maka aktivitas keluar masuk orang terbatas. Jadi, pembatasan di enam desa tersebut akan dibuat tidak terlalu ketat melalui Surat Edaran Bupati Buleleng," kata Suyasa.

Selain penekanan terhadap upaya meminimalkan angka terkonfirmasi baru, Suyasa juga meminta kepada seluruh jajaran SKPD lingkup Pemkab Buleleng untuk bersama-sama meluruskan informasi-informasi tidak benar yang beredar di masyarakat melalui media sosial.

"Kita perlu berbangga hati, karena Buleleng menjadi salah satu Kabupaten di Bali yang paling lama bertahan di zona yang tidak merah. Jadi mari kita bersama saling bantu, agar kerja keras kita bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Buleleng," katanya.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meyakinkan masyarakat Buleleng bahwa ini bukan lockdown, tidak semua kegiatan masyarakat dilarang, namun hanya ada pembatasan.

Bupati Agus Suradnyana mengatakan sebelumnya Pemkab Buleleng sudah menerapkan hal itu di beberapa desa. Penerapan ini dirasa cukup efektif, tanpa harus mengurangi sisi-sisi ekonomi, sehingga ditekankan berbeda dengan lockdown, masyarakat tidak bisa berkegiatan. Penerapan ini hanya membatasi beberapa kegiatan yang rentan terjadi penularan COVID-19.

"Memang kita di Buleleng, bersama dengan Klungkung dan Karangasem tidak masuk dalam kategori yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Gubernur. Dilihat dari survei, persentase pemakaian masker di Buleleng mencapai 70 persen. Masyarakat kita sudah tertib. Tapi sekecil apapun risiko penularannya, kita harus tetap berupaya memotong penularan virus ini," ujarnya.

Menurut Bupati, Desa Dinas dan Desa Adat diminta untuk bersinergi menyamakan persepsi dalam peran penanganan COVID-19. Desa Adat juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotongroyong nya agar penerapan PPKM berbasis Mikro ini berjalan dengan efektif. Peran Kepala Desa sangat dibutuhkan saat ini. Diharapkan mampu melakukan pendekatan kepada warganya agar tertib menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

"Cara menyampaikan sederhana, berikan edukasi kepada warga desanya, dengan cara yang sopan dan halus. Kalau diajak bicara baik-baik saya yakin mereka mau mendengarkan. Dalam situasi seperti sekarang ini tolong jangan pakai cara kasar," kata Agus Suradnyana.

Dengan adanya vaksin, lanjut Agus Suradnyana, justru protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan agar tidak terjadi penyebaran lagi, sehingga proses vaksinasi kepada seluruh masyarakat Bali diharapkan bisa segera tuntas tahun depan. "Jangan baru ada vaksin kita malah lalai, justru penerapan prokes diketatkan lagi sehingga proses vaksinasi bisa berjalan lancar," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement