Kamis 11 Feb 2021 09:35 WIB

LPS Rate Dipertahankan, Penyaluran Kredit Diharapkan Naik

Sepanjang 2020, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate).

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan khususnya bagi perbankan. Hal tersebut direalisasikan melalui kebijakan suku bunga penjaminan atau LPS rate.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan kebijakan LPS Rate merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang diharapkan dapat membantu menurunkan biaya dana atau cost of fund perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit.

Baca Juga

“Ini sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu penurunan cost of fund perbankan, sehingga dapat mendorong penyaluran kredit dari sisi supply,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Didik mengungkapkan sepanjang 2020, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) simpanan rupiah pada Bank Umum dan BPR sebesar 150 basis poin serta simpanan valas  Bank Umum sebesar 75 basis poin. Setelah itu, LPS pada rapat dewan komisioner (RDK) pada (25/1), kembali mempertahankan LPS Rate simpanan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sehingga LPS Rate simpanan rupiah Bank Umum dan BPR sebesar 4,5 persen dan tujuh persen serta LPS Rate simpanan valas pada level satu persen.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan, seperti pertumbuhan DPK yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai,” ucapnya.

Seperti diketahui, pertumbuhan kredit masih dalam kondisi terkontraksi, pada Desember 2020, kredit minus 2,41 persen year-on-year. Didik menilai penurunan kredit ini kemungkinan disebabkan oleh demand yang masih dalam masa pemulihan seiring dengan dampak pandemi Covid-19, termasuk diterapkannya kebijakan PSBB.

Meskipun begitu, di tengah pandemi Covid-19, LPS memandang kinerja perbankan Indonesia masih tetap stabil. Adapun kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang cukup longgar dan memadai, ditunjukkan dengan loan to deposit ratio (LDR) perbankan pada level 82,24 persen per Desember 2020.

“Membaiknya likuiditas perbankan ditopang oleh perbaikan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Desember 2020 tumbuh sebesar 11,11 persen year-on-year, hampir dua kali lipat angka pertumbuhan Desember 2019 sebesar 6,54 persen year-on-year,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement