Jumat 12 Feb 2021 13:48 WIB

Pupuk Indonesia: Usut Tuntas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia telah mengawasi pendistribusian pupuk ke distributor dan kios

PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal untuk mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk guna mengantisipasi kebutuhan para petani memasuki masa tanam awal tahun ini. Termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penerbitan SK penyaluran pupuk bersubsidi.
Foto: Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal untuk mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk guna mengantisipasi kebutuhan para petani memasuki masa tanam awal tahun ini. Termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penerbitan SK penyaluran pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selaku perusahaan BUMN penyedia pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. 

Sebagai respon atas terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum. 

“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan Dinas Pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Selain itu, Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.“Bagi petani, kami menghimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Wijaya.

 

Perseroan telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

"Pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan," ujar Wijaya.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement