Ahad 14 Feb 2021 17:14 WIB

Pemerintah Subsidi Kereta Ekonomi Rp 3,4 Triliun

Pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Kereta Api Indonesia
Kereta Api Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo yang disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Tugu Yogyakarta, Ahad (14/2).

Baca Juga

"Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," ujar Budi.

Budi menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa Pandemi ini. Budi meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Menhub juga meminta KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement