Senin 15 Feb 2021 13:20 WIB

Pengacara: Aung San Suu Kyi Ditahan Sampai 17 Februari

Kemunculan Suu Kyi pada persidangan awal akan dilakukan melalui konferensi video.

Red: Nur Aini
Aung San Suu Kyi
Foto: AP/Markus Schreiber
Aung San Suu Kyi

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, akan ditahan hingga Rabu (17/2) untuk sidang pengadilan dan ia tidak akan muncul pada Senin (15/2) seperti yang diperkirakan semula.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, kepada wartawan di ibu kota Naypyitaw.

Baca Juga

"Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurut dia (hakim), penahanan (Suu Kyi) akan sampai 17 Februari dan bukan sampai hari ini," kata Khin Maung Zaw kepada wartawan.

Khin juga mengatakan bahwa dia masih berusaha untuk menemui Suu Kyi dengan cara-cara yang menaati hukum. Dia menyebutkan bahwa kemunculan Suu Kyi pada persidangan awal akan dilakukan melalui konferensi video.

Ketika ditanya tentang keadilan dari persidangan itu, pengacara Suu Kyi berkata "Apakah itu adil atau tidak, Anda dapat menilainya sendiri."

Suu Kyi, 75 tahun, tidak dapat berkomunikasi sejak panglima militer Myanmar Min Aung Hlaing merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021 dini hari. Suu Kyi menghadapi dakwaan mengimpor enam walkie-talkie secara ilegal dan menjadi tahanan polisi untuk penyelidikan, yang awalnya ditetapkan hingga 15 Februari.

Sebelumnya, pengacara Suu Kyi juga telah mengatakan bahwa dia belum diizinkan untuk menemui pemimpin pemerintahan sipil Myanmar itu. Kudeta yang dilakukan oleh pihak militer Myanmar telah menuai kecaman internasional. Dewan Keamanan PBB telah menyerukan pembebasan Suu Kyi dan tahanan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement