Selasa 16 Feb 2021 02:59 WIB

KPPA Tegaskan Perkawinan Anak Merugikan Negara

Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

Ilustrasi Pernikahan Dini. Perkawinan anak tidak hanya akan merugikan anak dan keluarga. Perkawinan anak dipastikan juga merugikan bangsa dan negara.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Dini. Perkawinan anak tidak hanya akan merugikan anak dan keluarga. Perkawinan anak dipastikan juga merugikan bangsa dan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin, mengatakan perkawinan anak tidak hanya akan merugikan anak dan keluarga. Perkawinan anak dipastikan juga merugikan bangsa dan negara.

"Karena itu salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pencegahan perkawinan anak. Arahan tersebut menunjukkan betapa penting isu perkawinan anak," kata Lenny dalam rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan secara daring dan diikuti dari Jakarta, Senin (15/2).

Baca Juga

Lenny mengatakan perkawinan anak akan menghambat pencapaian indeks pembangunan manusia dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG's). Alasannya banyak dampak yang ditimbulkan.

Anak yang dikawinkan pasti akan putus sekolah, memicu anak lahir kerdil atau stunting, memicu peningkatan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, memicu pekerja anak dengan upah rendah. Dampaknya akan menimbulkan kemiskinan, memicu kekerasan dalam rumah tangga, mengganggu kesehatan mental hingga pola asuh yang salah kepada anak hasil perkawinan anak.

"Dalam berbagai kesempatan juga kami selalu menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, yang juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya.

Lenny mengatakan jumlah anak di Indonesia mencapai sepertiga penduduk. Anak-anak adalah investasi bangsa di masa depan, sehingga hak-haknya harus dipenuhi dan dilindungi.

"Perkawinan anak harus dicegah agar jangan sampai terjadi. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah perkawinan anak," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memasukkan pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu dari 24 indikator kabupaten/kota layak anak. Kabupaten/kota layak anak merupakan salah satu intervensi pelindungan dan pemenuhan hak anak yang dimulai dari tingkat wilayah, yaitu dimulai dari desa/kelurahan layak anak hingga provinsi layak anak.

Menurut Lenny, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga sudah berkoordinasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk mencanangkan Desa Peduli Anak dan Desa Tanpa Perkawinan Anak. "Kami juga mendorong komitmen kepala desa untuk mencegah perkawinan anak dengan tidak memberikan izin atau menghadiri acara perkawinan anak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement