Selasa 16 Feb 2021 14:30 WIB

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat Lindungi Satwa Liar

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat Lindungi Satwa Liar

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat Lindungi Satwa Liar. Foto:   Bendera Arab Saudi
Foto: AP/Amr Nabil
Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat Lindungi Satwa Liar. Foto: Bendera Arab Saudi

IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Arab Saudi menerapkan aturan eksekutif untuk melindungi satwa liar di Kerajaan, Senin (15/2) lalu. Peraturan baru ini melarang adanya perburuan organisme jamur liar, spesies langka, dan penangkapan ikan berlebihan.

Undang-undang baru ini dibuat bertujuan untuk mengatur aktivitas berburu di Kerajaan. Saudi juga ingin menyediakan outlet pemburu untuk menikmati olahraga ini di lingkungan yang aman dan terlindungi, tanpa merusak keseimbangan ekosistem alam.

Baca Juga

Dilansir di Arab News, Selasa (16/2), dengan menyediakan tempat berburu khusus, undang-undang baru ini juga akan mendorong investasi di sektor tersebut.

Kementerian lantas mengatakan peraturan eksekutif ini telah mencakup denda untuk pelanggar. Denda akan dikenakan bagi pihak yang berburu tanpa izin, merugikan spesies yang terancam punah, dan menggunakan senjata dan alat berburu yang dilarang.

Pusat Pengembangan Margasatwa Nasional akan mengawasi program-program yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan satwa liar serta keanekaragaman hayati di Arab Saudi.

Tak hanya itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan kawasan lindung, serta pusat pengelolaan untuk penangkaran dan pemukiman kembali hewan yang terancam punah.

Sebelumnya, kementerian telah menekankan larangan berburu semua jenis hewan atau burung di dalam batas kota, desa,, peternakan dan rumah peristirahatan, atau tempat yang dihuni, di dekat kota dan daerah militer, serta instalasi industri dan vital.

Mereka juga menginstruksikan perburuan hanya dapat dilakukan dengan senjata udara berlisensi atas nama penggunanya.

Kementerian menekankan larangan menggunakan cara lain yang mengarah pada penangkapan lebih dari satu hewan atau burung, baik dengan pistol semprot, jaring ikan, atau berburu dengan cara yang tidak sah seperti menggunakan gas, knalpot mobil, menenggelamkan di dalam air, atau cara serupa. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement