Rabu 17 Feb 2021 03:20 WIB

1.245 Pasien Covid-19 Lebak Dinyatakan Sembuh

Sementara, 41 pasien Covid-19 Lebak dilaporkan meninggal dunia.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, mencatat 1.245 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh (Foto: ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, mencatat 1.245 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, mencatat 1.245 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh. Sementara, 41 orang dilaporkan meninggal dunia.

"Kita apresiasi pasien yang sembuh itu dalam seharian bertambah 98 pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono di Lebak, Selasa (16/2).

Baca Juga

Pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak yang dinyatakan sembuh itu setelah mereka menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Banten juga Rumah Sakit lain serta nmenjalani isolasi mandiri. Saat ini, kata dia, pasien Corona yang sembuh sampai Selasa (16/2) sebanyak 1.245 orang atau bertambah 98 orang dibandingkan Senin (15/2) sebanyak 1.147 pasien sembuh.

Meningkatnya warga Lebak yang dilaporkan sembuh itu diharapkan semua pasien lainya bisa sembuh dan Lebak terbebas Corona. Berdasarkan data COVID-19 Kabupaten Lebak sampai dengan Selasa ini tercatat sebanyak 1.944 orang dan 1.245 orang sembuh,658 orang dirawat dan isolasi serta 41 orang meninggal.

"Kami terus memaksimalkan pelayanan kesehatan agar semua pasien COVID-19 bisa terlayani dengan baik,sehingga mereka bisa sembuh total dan bisa kembelai berkumpul bersama anggota keluarga," katanya menjelaskan.

Baca juga : Pekan Depan Divaksin, Ini Respons Sebagian Pengemudi Ojol

Sementara itu, Ketua Pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya hingga kini memaksimalkan operasi razia masker dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP setempat. Dalam razia itu guna meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan relatif rendah.

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Corona," ujarnya menjelaskan.

Ia mengatakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 17 Februari 2021 terus membubarkan tempat-tempat keramaian, termasuk pesta perkawinan dan hiburan. Selain itu juga melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang masih membuka di atas pukul 22.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement