Rabu 17 Feb 2021 16:29 WIB

Junta Myanmar Janji Adakan Pemilihan dan Serahkan Kekuasaan

Militer menolak menggunakan istilahan penahanan terhadap Aung San Suu Kyi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
 Para pengunjuk rasa memegang plakat yang menyerukan pembebasan Penasihat Negara Myanmar yang ditahan Aung San Suu Kyi, ketika mereka memblokir jalan selama protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (17/2).
Foto: EPA-EFE/LYNN BO BO
Para pengunjuk rasa memegang plakat yang menyerukan pembebasan Penasihat Negara Myanmar yang ditahan Aung San Suu Kyi, ketika mereka memblokir jalan selama protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Junta militer Myanmar berjanji akan mengadakan pemilihan dan menyerahkan kekuasaan kepada pemenangnya. Militer menyatakan, tidak akan lama memegang kekuasaan dengan merujuk pemberlakuan darurat selama setahun.

"Tujuan kami adalah untuk mengadakan pemilihan dan menyerahkan kekuasaan kepada partai pemenang," ujar juru bicara dewan yang berkuasa, Brigjen Zaw Min Tun, pada konferensi pers pertama junta sejak menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi, Selasa (16/2).

Baca Juga

Brigjen Zaw Min Tun juga membela perebutan kekuasaan pada 1 Februari. Dia menyangkal bahwa itu adalah kudeta meski para pengunjuk rasa turun ke jalan berhari-hari. Militer belum memberikan tanggal pasti untuk penyelenggaraan pemilihan baru.

"Kami menjamin... bahwa pemilihan akan diadakan," kata Brigjen Zaw Min Tun dalam konferensi pers yang berlangsung hampir dua jam dan disiarkan langsung oleh militer dari ibu kota, Naypyitaw, melalui Facebook.

Juru bicara militer ini mengatakan, kebijakan luar negeri Myanmar tidak akan berubah. Negara tetap terbuka untuk bisnis dan kesepakatan akan ditegakkan. Militer berharap jaminannya akan meredam kampanye oposisi sehari-hari terhadap pemerintahannya dan penghapusan pemerintahan Suu Kyi.

Saat ditanya tentang penahanan Suu Kyi dan presiden, Brigjen Zaw Min Tun menolak istilah bahwa mereka ditahan. Dia mengatakan mereka berada di rumah untuk keamanan, sementara hukum sedang dalam proses.

Suu Kyi menghadapi tuduhan mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal dan ditahan hingga Rabu (17/2). Pengacaranya mengatakan pada Selasa (16/2), polisi telah mengajukan dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement