Rabu 17 Feb 2021 19:09 WIB

RUU Anti-Radikalisme Prancis Diloloskan

UU Anti-Radikalisme ini akan memperkuat pengawasan terhadap masjid

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Muslim Prancis serukan stop Islamofobia
Foto: google.com
Muslim Prancis serukan stop Islamofobia

IHRAM.CO.ID, PARIS -- Anggota majelis rendah parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) "anti-radikalisme" pada Selasa (16/2). Setelah dua pekan perdebatan sengit, RUU itu berhasil lolos dengan 347 suara dukungan. Sementara sebanyak 151 anggota menentang dan 65 lainnya abstain.

UU ini akan memperkuat pengawasan terhadap masjid, sekolah, dan klub olahraga. Proyek hukum Presiden Emmanuel Macron itu bertujuan melindungi Prancis dari apa yang disebutnya kelompok Islam radikal.

RUU tersebut memperkenalkan mekanisme untuk menjamin masjid dan asosiasi yang menjalankannya tidak berada di bawah kepentingan asing atau Salafi lokal dengan interpretasi Islam yang ketat. Asosiasi harus menandatangani kontrak penghormatan terhadap nilai-nilai Prancis dan membayar kembali dana negara jika mereka melewati batas.

Petugas polisi dan staf penjara harus bersumpah menghormati nilai-nilai bangsa dan konstitusi. RUU itu pun bakal melarang sertifikat keperawanan dan menindak poligami serta kawin paksa.

RUU mengharuskan anak-anak menghadiri sekolah reguler mulai usia tiga tahun. Itu menjadi sebuah cara untuk menargetkan sekolah rumah di mana ideologi diajarkan. Pemerintah akan menyediakan pelatihan tentang sekularisme bagi semua pegawai negeri sipil.

Siapa pun yang mengancam pegawai publik berisiko diganjar hukuman penjara. Untuk mengakomodasi perubahan, RUU itu pun menyesuaikan UU Prancis tahun 1905 yang menjamin pemisahan gereja dan negara.

Sejumlah Muslim di Prancis merasa terdapat iklim kecurigaan terhadap mereka dalam RUU tersebut. "Ada kebingungan, seorang Muslim adalah Muslim dan itu saja," kata Bahri Ayari, seorang Muslim berdomisili di Paris.

"Kita berbicara tentang radikal, tentang apa saya tidak tahu. Ada sebuah buku, ada seorang nabi. Nabi telah mengajarkan kita," ujar Ayari.

Adapun bagi Muslim yang melakukan kejahatan, tindakan mereka seharusnya diletakkan di belakang Islam. "Bukan itu yang dimaksud Muslim," kata Ayari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement