Kamis 18 Feb 2021 19:45 WIB

Penjambret Anak Kecil yang Viral di Medsos Diciduk

Polisi menyebut dua pelaku penjambretan yang ditangkap spesialis incar anak kecil.

Penjambret kalung emas milik anak kecil di Kebagusan, Pasar Minggu, terekam CCTV dan viral di media sosial.
Foto: Youtube.
Penjambret kalung emas milik anak kecil di Kebagusan, Pasar Minggu, terekam CCTV dan viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penjambretan spesialis pengincar anak kecil yang membawa barang berharga di pinggir jalan. Keduanya diciduk setelah aksi mereka merampas kalung emas milik anak kecil terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Dua orang tersangka, kita amankan inisial HIS dan H. Keduanya spesialis jambret dengan menggunakan sepeda motor. Jadi, spesialis anak-anak kecil yang ada di pinggir jalan yang pegang HP dan barang berharga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana kedua tersangka tersebut ditangkap.

Yusri menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah aksinya saat merampas kalung emas milik seorang anak kecil di Kebagusan, Pasar Minggu pada 14 Februari 2021 terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Saat itu dua tersangka patroli lihat anak kecil di pinggir jalan, dia tanya alamat sambil pantau anak kecil ini miliki barang berharga yang bisa diambil. Dilihat ada kalung emas yang dipegang korban, dengan cara kekerasan, merebut, merampas dan melarikan diri," tambahnya.

Saat diperiksa petugas diketahui pencurian dengan kekerasan ini bukanlah aksi pertama kedua pelaku. Keduanya mengaku sudah beraksi lebih dari sepuluh kali.

"Mereka beraksi di Depok, Jakarta Selatan. Di 2020 sudah lakukan tiga kali. Satu sempat tidak berhasil, di 2019 baru 10 kali," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menduga adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement