Kamis 18 Feb 2021 23:56 WIB

Pemkab Lebak Perpanjang PSBB

Perpanjangan PSBB di Lebak, Banten diterapkan sampai 19 Maret mendatang.

Warga melintasi toko yang tutup di Pasar Rangkasbitung di Lebak, Banten saat PSBB. Ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga melintasi toko yang tutup di Pasar Rangkasbitung di Lebak, Banten saat PSBB. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan guna mengendalikan penyebaran virus yang masih tinggi di wilayah ini.

"Kita perlu penerapan PSBBVI, karena jumlah kasus Covid-19 di daerah ini terus bertambah dan meningkat," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Kamis (18/2).

Penerapan PSBB tahap V di Kabupaten Lebak selesai pada 17 Februari 2021. Namun dinilai perlu diperpanjang guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan itu. Perpanjangan PSBB diterapkan sampai 19 Maret mendatang.

Berdasarkan laporan kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak sampai Rabu (17/2) tercatat 1.956 orang, 1.463 orang sembuh, 462 orang isolasi dan dirawat serta 41 orang dilaporkan meninggal.

Jumlah kasus Covid-19 itu, kata dia, bertambah 12 orang dibandingkan Selasa (16/2) mencapai 1.944 orang. Sementara total pasien sembuh mencapai 1.245 orang, 658 orang masih dirawat dan isolasi, serta 41 orang meninggal.

"Kami berharap melalui perpanjangan PSBB dapat memutus mata rantai pandemi Covid-19," katanya.

Dia menjelaskan selama PSBB itu tentu beberapa kegiatan masyarakat dilarang. Di  antaranya menggelar pesta perkawinan, hiburan terbuka dan penyelenggaraan sosial budaya maupun partai politik yang dapat mengundang massa. Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Satgas Covid-19 terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP dapat bertindak tegas guna mengendalikan penyebaran penyakit mematikan tersebut.

Begitu juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat maupun mitra kerja.

"Kami minta seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi larangan selama PSBB itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement