Jumat 19 Feb 2021 05:50 WIB

158 Ribu Jamaah Haji Didaftarkan Prioritas Vaksinasi

Langkah itu sebagai bentuk dukungan perlindungan kesehatan jamaah haji Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
158 Ribu Jamaah Haji Didaftarkan Prioritas Vaksinasi. Seorang petugas medis memberikan suntikan vaksin COVID-19 kepada Erri Suprijadi, 70, kiri, di sebuah puskesmas di Jakarta, Indonesia, Senin, 8 Februari 2021. Indonesia sudah mulai memberikan vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Tiongkok Biotech Ltd. kepada petugas kesehatan yang berusia di atas 60 tahun setelah Food and Drug Authority mengumumkan otorisasi penggunaan darurat untuk memberikan suntikan kepada lansia.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
158 Ribu Jamaah Haji Didaftarkan Prioritas Vaksinasi. Seorang petugas medis memberikan suntikan vaksin COVID-19 kepada Erri Suprijadi, 70, kiri, di sebuah puskesmas di Jakarta, Indonesia, Senin, 8 Februari 2021. Indonesia sudah mulai memberikan vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Tiongkok Biotech Ltd. kepada petugas kesehatan yang berusia di atas 60 tahun setelah Food and Drug Authority mengumumkan otorisasi penggunaan darurat untuk memberikan suntikan kepada lansia.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sudah memvalidasi data jamaah haji yang diajukan untuk mendapatkan prioritas vaksinasi tahap kedua. Sebanyak 158 jamaah haji sudah didaftarkan untuk mendapatkan prioritas vaksinasi. 

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, data jamaah lainnya masih dalam proses verifikasi ulang. “Hari ini, tercatat sudah ada 158 ribu jamaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” ujar Oman dalam siaran pers Kemenag di Jakarta, Kamis (18/2). 

Baca Juga

“Ini sebagai langkah antisipasi jika pemerintah Arab Saudi memutuskan memberikan kuota jamaah haji 1442 H kepada Indonesia,” imbuhnya.

Menurut Oman, validasi data ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement