Jumat 19 Feb 2021 19:49 WIB

Satpol PP Solo Masih Temukan Hotel dan Warung Langgar Prokes

Puluhan lapak pedagang pasar ditutup sementara karena pedagang tak pakai masker.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah polisi berjaga di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). Untuk menekan penularan virus COVID-19, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerapkan Program Jateng 2 Hari di Rumah Saja pada Sabtu (6/2/2021) hingga Minggu (7/2/2021) dengan menutup seluruh tempat destinasi wisata, pasar dan tempat-tempat keramaian di Jawa Tengah.
Foto: Antara/Maulana Surya
Sejumlah polisi berjaga di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). Untuk menekan penularan virus COVID-19, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerapkan Program Jateng 2 Hari di Rumah Saja pada Sabtu (6/2/2021) hingga Minggu (7/2/2021) dengan menutup seluruh tempat destinasi wisata, pasar dan tempat-tempat keramaian di Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Padahal, selama ini sudah ada sejumlah warung makan yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, sebelumnya puluhan lapak pedagang pasar tradisional juga ditutup sementara lantaran pedagangnya tidak mengenakan masker. Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menyatakan tetap melaksanakan penegakan protokol kesehatan.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP sempat menghentikan kegiatan penyelenggaraan pernikahan di gedung dan hotel. Alasannya, gedung dan hotel tersebut melanggar aturan tidak boleh menata kursi dan tidak boleh makan di tempat.

"Kemarin ada tiga tempat yang kami hentikan kegiatannya. Kalau warung makan, sementara ini ada lima lagi yang kami tutup," kata Arif saat dihubungi wartawan, Jumat (19/2).

Menurutnya, warung yang ditutup tersebut masih nekat melanggar protokol kesehatan. Pemilik warung berasalan dengan adanya Surat Edaran (SE) baru, maka pemberian Surat Peringatan (SP) dimulai dari awal. Selain sanksi ditutup sementara, ada 30-an warung yang diberikan SP 2.

"Kalau SP 1 tidak banyak, karena kan pengusahanya kan tetap, tidak tambah. Biasanya pengusaha yang patuh itu tetap patuh terus," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya pelonggaran yang diberikan Pemkot terhadap anak-anak usia di atas lima tahun untuk mengunjungi tempat umum, suasana menjadi lebih ramai. Termasuk mal dan fasilitas publik lainnya. Berbeda dengan sebelumnya, ketika anak-anak di bawah 15 tahun dilarang mengunjungi fasilitas publik.

"Tapi Senin (22/2) akan kami evaluasi, kata Pak Wali Kota kemarin dua pekan ini dilonggarkan untuk anak-anak lima tahun lalu akan evaluasi. Kalau ada penurunan atau stagnan kami teruskan, tapi kalau ada ledakan nanti kami revisi lagi. Surat Edaran ini sifatnya kan dinamis," ujar dia.

Meski demikian, Arif menilai, secara umum kondisi sekarang orang yang paham dan peduli protokol kesehatan meningkat sementara yang abai kenyataannya sampai sekarang tidak apa-apa. Namun, dia melihat kesadaran masyarakat sudah meningkat.

Masyarakat sudah tidak merasa berat untuk bermasker maupun mencuci tangan dan sebagainya. Sebab, aturan di tempat publik tidak memperbolehkan orang tanpa masker.

"Maka akhirnya menjadi sebuah kebutuhan untuk mereka bermasker, mencuci tangan dan sebagainya. Secara umum kebiasaan baru itu sudah mulai dipahami masyarakat," pungkas Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement