Ahad 21 Feb 2021 00:25 WIB

Satu Kanal Penempatan Kerja di Arab Saudi

Calon PMI juga tidak dibebankan biaya.

Foto: ihram.co.id
Satu Kanal Penempatan Kerja di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Selasa (9/2). Hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu:

- Empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar).

- Periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja.

- PMI ditempatkan pada jabatan housekeeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker.

- Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan.

- Calon PMI juga tidak dibebankan biaya.

- Pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online.

- Proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.

- Jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran

- Job order diverifikasi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement