Senin 22 Feb 2021 05:29 WIB

Pakistan Sebut RUU anti-Muslim di Prancis Diskriminatif

Prancis didesak hentikan diskiminatif terhadap Muslim

Presiden Pakistan Arif Alvi.
Foto: Anadolu Agency
Presiden Pakistan Arif Alvi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI, -- Presiden Pakistan Arif Alvi mendesak Prancis untuk berhenti menanamkan "sikap diskriminatif" terhadap Muslim melalui undang-undang yang bertujuan memerangi apa yang disebut "ekstremisme".

Paris perlu menyatukan orang-orang daripada membenturkan Islam dengan cara tertentu untuk menciptakan "ketidakharmonisan dan bias," kata Alvi, menurut Radio Pakistan yang dikelola pemerintah, pada Sabtu.

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan apa yang disebut "separatisme Islamis."

Berbicara dalam seminar tentang kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Islamabad, dia mengatakan Pakistan menyampaikan kepada negara-negara Barat bahwa penistaan ​​terhadap Nabi Muhammad atas nama yang disebut kebebasan berekspresi adalah sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.

RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU ini mengatur adanya campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

Selain itu RUU ini melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan "pendidikan sekularisme" bagi semua pejabat publik.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement