Senin 22 Feb 2021 21:37 WIB

Tersangka Dirut Asabri Irit Bicara Usai Diperiksa

Tersangka kasus korupsi Asabri menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Foto: republika foto
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi PT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Adam Rachmat Damiri memilih bungkam menjawab kasusnya usai diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Lebih dari delapan jam diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mantan direktur umum (dirut) Asabri tersebut, hanya bersedia menjawab tentang kondisi kesehatannya.

"Saya sehat," ucap Adam saat dicegat wartawan usai pemeriksaan, Senin (22/2).

Baca Juga

Adam keluar dari Gedung Pidsus sekitar pukul 18:45 WIB. Setelah pemeriksaan, Adam yang mengenakan rompi merah muda, dan dalam kondisi diborgol, kembali dibawa ke rumah tahanan (rutan) yang berada di Komplek Kejaksaan Agung. 

Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, purnawirawan mayor jenderal (Mayjen) itu tak menggubris. Ia hanya mengatakan, pemeriksaannya cuma formalitas. "Biasa. Diperiksa sedikit," kata Adam, saat ditanyai wartawan soal materi pemeriksaan, dan keterangan kepada penyidik. 

Saat dimintai komentarnya terkait ancaman penjara seumur hidup, Adam, pun memilih tak berkata apa-apa.  Adam Rachmat Damiri, satu dari sembilan tersangka dalam kasus Asabri. Dugaan korupsi dan penyimpangan dana pensiunan militer dan kepolisian itu, menurut kejaksaan merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun. Selain Adam, Jampidsus juga menetapkan Sonny Widjaja yang juga mantan dirut Asabri, sebagai tersangka. Jika Adam, purnawirawan bintang dua, Sonny Widjaja juga purnawirawan angkatan darat, berpangkat Letnan Jenderal (Letjen).

Dua mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi itu, sejak Senin (1/2), berada dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya, dalam kasus ini, yakni para pengusaha yang dituduh ikut terlibat dalam korupsi, dan pengambilan keputusan pengalihan dana Asabri ke dalam bentuk saham, dan reksa dana. Yakni, tersanga Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Khusus Benny dan Heru, selain tersangka kasus Asabri, keduanya saat ini sedang menjalani pemidanaan penjara seumur hidup lantaran vonis pidana PN Tipikor terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Adapun tersangka swata lainnya dalam kasus Asabri, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo yang dituduh terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan pengelola dana Asabri.

Tersangka lainnya, yakni para jajaran direksi, dan manajemen Asabri. Yakni Bachtiar Efendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar. Sementara ini, sembilan tersangka tersebut, berada dalam penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Tangerang, serta di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement