Senin 22 Feb 2021 22:07 WIB

Legislator Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Disahkan

Legislator Nasdem nilai RUU Perampasan Aset terobosan untuk melawan kasus korupsi.

Willy Aditya
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Willy Aditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Willy Aditya menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana perlu disahkan menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu akan menjadi alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi.

"Negara membutuhkan RUU ini untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud," kata Willy di Jakarta, Senin (22/2).

Baca Juga

Willy menilai apabila RUU tersebut secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati namun RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi.

"Perlu ditekankan bahwa RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok, pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU ini; kedua cara negara menegakkan aturan perampasan aset," ujarnya.

Menurutnya sangat penting untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada. Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, peraturan hukum di Indonesia khususnya terkait Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Willy menilai banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. "Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," katanya.

Karena itu, dia mendukung RUU Perampasan Aset Pidana penting untuk dimajukan dan segera dibahas serta diundangkan untuk mengatasi berbagai persoalan tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara. Willy yakin fraksi-fraksi di DPR akan mendukung RUU tersebut segera dibahas agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement