Dasco: Santunan Korban Covid-19 tak Pengaruhi Uang Negara

DPR meminta Kemensos upayakan kembali agar santunan untuk ahli waris tetap diberikan

Rabu , 24 Feb 2021, 17:29 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari soal disetopnya santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari soal disetopnya santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari soal disetopnya santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya besaran anggaran untuk santunan korban meninggal Covid-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara.

"Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saya pikir mungkin santunan untuk yang meninggal tidak akan berpengaruh banyak terhadap efisiensi keuangan," kata Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2)

Baca Juga

Ia menilai perbandingan antara yang sembuh lebih banyak ketimbang korban Covid-19 yang meninggal. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Sosial mengupayakan kembali agar santunan untuk ahli waris korban Covid-19 tetap diberikan.

"Nah mungkin efisiensi keuangan itu mungkin lebih diambil dari pos-pos lain karena yang santunan covid ini ya keluarga atau ahli waris kan mungkin membutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Sunarto mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin (22/2).

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial. Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.