Jumat 26 Feb 2021 15:15 WIB

Roadmap tak Cukup, Perbankan Syariah Masih Butuh Insentif

BSI harus mengambil porsi besar untuk membantu membenahi industri perbankan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
 Perbankan syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah sangat butuh insentif yang signifikan untuk meningkatkan pertumbuhannya. Peneliti Ekonomi Syariah Indef, Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan arah pengembangan industri yang tertulis dalam Roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020-2025 yang baru diluncurkan juga ada di Roadmap tahun 2015-2019.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan beberapa isu yang menghambat pertumbuhan industri perbankan syariah, yaitu model bisnis, IT, SDM, selain juga faktor external literasi. Fauziah mengatakan semua hal yang disebutkan itu bukan hal yang baru dan selalu disebutkan.

Baca Juga

"Itu longstanding issues, isu sudah bertahun-tahun lamanya, artinya belum ada insentif yang cukup signifkan yang mampu memotivasi secara substantial semua pemain di ekosistem ekonomi Islam untuk mengatasi isu-isu tersebut," katanya, Jumat (26/2).

Menurut Fauziah, harus ada satu komando, satu institusi yang fokus memperbaiki, dan mencari solusi atas masalah yang sebenarnya sudah terdeteksi dari setidaknya lebih dari lima tahun lalu. Ia mengapresiasi dibentuknya KNEKS yang sudah mengemban beberapa peran penting dalam mengatasi isu-isu tersebut.

Namun, ia menyebut political power dari KNEKS belum cukup kuat untuk memberi influential power yang signifikan di kancah perekonomian dan perbankan syariah nasional. Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan amunisi modal yang sangat kuat juga harus berani ambil langkah signifikan.

BSI harus mengambil porsi yang besar untuk membantu membenahi industri perbankan syariah. Jika komando kuat ini berjalan dengan baik maka seharusnya masalah di atas tidak perlu lagi disebutkan di roadmap 2026-2030 nanti.

"Political power yang kuat pelu juga didukung dengan regulasi yang kuat seperti RUU Ekonomi Syariah, sehingga saya harap isu-isu yang disebutkan tersebut tidak muncul lagi," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 pada Kamis (25/2). Visi roadmap ini akan dicapai dengan berlandaskan pada tiga pilar arah pengembangan dengan beberapa inisiatif strategis di dalamnya. Tiga pilar tersebut diantaranya Penguatan Identitas Perbankan Syariah, Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah, Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement