Jumat 26 Feb 2021 19:34 WIB

Alkohol Ditinggalkan, di Sini Dihidangkan

Kisah jihad melawan alkohol.

Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID -- Oleh: Uttiek M Panji Astuti, Penulis dan traveller

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. 

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. [Kontan, 24/2]

Entah apa yang sedang direncanakan melalui peraturan tersebut, namun pelonggaran aturan terkait minuman keras pasti akan berdampak pada umat. Penolakan sudah terjadi di Papua yang merupakan salah satu daerah yang dimasukkan dalam aturan tersebut.

Islam secara tegas telah melarang khamr dan semua kegiatan yang menyertainya. Seperti yang tercantum dalam hadist:

“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380]

Alangkah ironisnya, di saat tren konsumsi minuman beralkohol di dunia terus menurun, justru di negeri tercinta aturan tentang hal tersebut dilonggarkan.

Inggris tercatat sebagai negara dengan jumlah pemabuk terbanyak di dunia. Seperti penelitian yang diungkap Adam Winstock, seorang profesor kehormatan di Institute of Epidemiology and Health Care, University College London.

Rata-rata warga Inggris mabuk sebanyak 51,1 kali dalam setahun atau setidaknya sepekan sekali. Lebih sering dari penduduk Amerika dan Australia.

Menariknya, di Inggris sekitar 5 tahun terakhir mulai muncul gerakan yang disebut teetotalism. Ini adalah gerakan untuk tak lagi mengonsumsi alkohol. Gerakan ini secara massif diterima oleh kalangan milenial.

Mengapa? Beragam alasannya, yang utama adalah tren haya hidup sehat dan munculnya kesadaran akan bahaya konsumsi alkohol bagi kesehatan tubuh. Ini kalau di Indonesia semacam kesadaran kolektif untuk meninggalkan rokok karena alasan kesehatan.

Fenomena teetotalism tak hanya muncul di Inggris, namun juga disambut kalangan anak muda di Paris, Amerika, dan Jepang. 

Banyak kisah tentang para pemabuk dan efeknya. Namun, ada satu kisah menarik berhentinya seorang sahabat dari minum khamr karena dilarang untuk berjihad.

Tersebutlah nama Abu Mihjan ats-Tsaqafi. Ia seorang sahabat yang hebat di medan jihad. Kemampuan perang dan dedikasinya pada agama Allah tak diragukan.

Sayangnya, ia belum kunjung meninggalkan kebiasaan jahiliyah minum khamr. Setiap kali kedapatan mabuk, ia dihukum cambuk. Namun, esoknya akan mengulangi lagi. 

Bagi orang Arab pada waktu itu, minum khamr ibarat minum teh yang sudah mentradisi. Sulit sekali dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Hingga secara bertahap turun larangan untuk meninggalkannya.

Karena tak kunjung teratasi, Amirul Mukminin Umar ibn Khattab lalu menghukum Abu Mihjan ats-Tsaqafi dengan hukuman buang. Ia diasingkan dari kota Madinah.

Saat terdengar kabar pasukan Muslimin akan diberangkatkan jihad ke Qadisiyah yang dipangliami Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Mihjan mulai gelisah. 

Kuatnya panggilan jihad membuatnya berhasil “kabur” dari pengasingan dan menyusul pasukan Muslimin. Begitu ketahuan, Khalifah Umar menulis surat kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar memenjarakan Abu Mijan. 

Denting suara pedang dan kecamuk perang hanya bisa didengar Abu Mijan dari kejauhan. Itu membuatnya sedih berkepanjangan, karena posisinya terbelenggu di garis belakang.

Ia lalu membujuk istri Sa’ad bin Abi Waqqash agar dilepaskan ikatannya dan ikut berperang. Ia berjanji, kalau selamat akan kembali sebagai tawanan sebelum perang usai.

Singkat cerita Abu Mijan akhirnya ikut berjibaku dengan gagah berani. Mukanya ditutup dengan kain sehingga tak ada yang mengenali. 

Pasukan Muslimin yang awalnya sudah kerepotan menghadapi Pasukan Persia seperti mendapat angin segar dengan hadirnya seorang kombatan luar biasa yang berjuang seakan mencari kematian di tengah medan perang.

Semua bertanya-tanya, “Siapa gerangan prajurit yang gagah berani itu?”

Di akhir peperangan baru ketahuan kalau Sang Pahlawan tak lain adalah Abu Mihjan ats-Tsaqafi. 

Kecintaannya pada jihad membuatnya berhasil menghentikan kebiasaan buruknya menegak khamr. Lebih baik tak lagi mabuk, dari pada dilarang ikut berjihad.

Kalau di berbagai belahan dunia alkohol telah ditinggalkan, di sini alkohol mulai dihidangkan!  

Innalillahi wa innailaihi rojiun.

Jumuah Mubarak, Everypne! Jangan lupa baca QS Kahfi.

 

Jakarta, 26/2/2021

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement