Jumat 26 Feb 2021 22:47 WIB

Menperin: Kawasan Industri Sesuai RTRW Dongkrak Investasi

RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah 20 tahun ke depan

Tampak salah satu kawasan ekonomi yang dikelola Jababeka Group
Foto: dok jababeka
Tampak salah satu kawasan ekonomi yang dikelola Jababeka Group

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pembangunan industri kabupaten/kota (RPIK), yang sesuai ketentuan berlaku, penting untuk mendongkrak investasi dan daya saing industri.

Menurut Menperin, RPIK, yang tertata rapi dan terintegrasi, mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri."Untuk itu, kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan," ujar Menperin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2)

RPIK, menurut Menperin, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut."RPIK tersebut mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukungan lingkungan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal KetahananPerwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto memberikan apresiasi kepada pengelola kawasan industri yang telah menjalankan konsep berwawasan lingkungan. Contohnya,  kawasan industri Deltamas dan Jababeka, yang telah memiliki infrastruktur drainase dan pengendalian banjir yang memadai dan telah beroperasi secara baik pada musim penghujan.

"Kami mendorong pengelola kawasan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapi potensi banjir di musim penghujan. Kami juga mendorong kawasan industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian banjir ke depannya,"tuturnya.

Eko menjelaskan upaya tersebut untuk meminimalkan dampak banjir terhadap proses produksi dan arus logistik bagi sektor industri."Bahkan, keluar masuknya pekerja ke pabrik juga terhambat kalau terjadi banjir," ujarnya. Oleh sebab itu, Kemenperin aktif berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait dalam sinergi kebijakan pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan.

Hal ini mempertimbangkan RTRW, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sektor industri dengan dukungan lingkungan."Kami menekankan ini, pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan," ujarnya.

Menurut Eko, industri merupakan salah satu sektor aktivitas sektor industri selama pandemi, Kemenperin telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)."Sampai saat ini, perusahaan industri dan kawasan industri yang memegang IOMKI tetap harus melaporkan kegiatan mereka selama pandemi melalui laman SIINas, dan Kemenperin memantau perusahaan yang memiliki IOMKI telah melakukan protokol kesehatan dengan baik,"paparnya.

Hingga kini, Kemenperin telah menerbitkan 18.709 IOMKI, yang membawa dampak sebanyak 5,16 juta orang yang masih bekerja dari total perusahaan tersebut."Di Jawa Barat, yang memiliki IOMKI berjumlah 27 kawasan industri, tersebar di Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor," kata Eko

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement