Sabtu 27 Feb 2021 08:21 WIB

Izin Kafe Tempat Prajurit Kostrad Ditembak Dikeluarkan Pusat

Wagub DKI menegaskan, kafe yang mengelabui petugas harus diberi sanksi lebih berat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (24/7).
Foto: Eva Rianti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, restoran, kafe atau tempat usaha yang mencoba mengelabui aparat demi tetap buka, harus diberi sanksi lebih berat.

"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini, nanti kita beri sanksi lebih berat lagi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat (27/2).

Riza menyampaikan hal itu terkait kasus Kafe Raja Murah (RM) yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap personel Kostrad TNI AD dan dua karyawan kafe hingga tewas. Adapun satu karyawan kafe lainnya masih dirawat karena terluka. Kafe itu akhirnya ditutup Satpol PP secara permanen karena buka hingga pagi atau melanggar aturan jam operasional selama PSBB.

Namun ternyata, kafe itu menjadi satu dari banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat. Menurut Riza, kafe seperti itu terselip niat buruk sejak awal dan dia sudah meminta adanya pengecekan terkait hal tersebut.

"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," tutur ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.

Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) sudah menutup secara permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB, sementara untuk pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat. Kafe tersebut berlokasi di Cengkareng, Jakbar.

"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, di Jakarta, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement