Sabtu 27 Feb 2021 12:27 WIB

DPRD Sumbar Minta BPK Periksa Aliran Anggaran Covid Rp 49 M

Diduga ada penyelewengan dan mark up harga hand sanitizer.

Rep: Febrian Fachri / Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Sumatra Barat meminta BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ada temuan indikasi kerugian negara Rp 49,2 miliar dari anggaran penanganan covid-19 Sumbar. Hal itu disebutkan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat (27/2) malam WIB.

"Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana," kata Supardi.

Supardi juga membacakan keputusan DPRD usai menyimak laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD. Pansus dibuat setelah ada temuan BPK terkait penyelewengan dan mark up harga hand sanitizer. Secara umum menurut Supardi, DPRD menyetujui rekomendasi Pansus.

Berdasarkan rekomendasikan Pansus, DPRD kemudian mengeluarkan keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Feb 2021. Di mana isinya DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan Audit Investigasi, meminta Gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Karena dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan krusial dalam penanganan pandemi covid-19. Dua temuan yang sangat penting yaitu, adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Kedua, pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti melakukan transaksi uang cash, dan tidak didampingi oleh pengawas dari Polri, KPK, Inspektorat dan lain-lain.

Dari temuan BPK, transaksi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar dilakukan Bendahara dan Kalaksa BPBD secara tunai kepada penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur No. 02/INST-2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. “Kita berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” kata Supardi.

Seperti diketahui LHP dikirimkan BPK-RI kepada DPRD tanggal 28 Desember 2020. DPRD kemudian membentuk Pansus sejak 17 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari LHP BPK-RI ini. 

Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement