Ahad 28 Feb 2021 14:05 WIB

Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Gunakan Blangkon Jateng

Blangkong Jateng mendorong UKM go digital dan transparansi serta akuntabilitas PBJP.

Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Mbiz memanfaatkan platform perdagangan elektonik B2B  (business to business e-commerce) mbizmarket.co.id melalui program Blangkon Jateng (Jawa Tengah Belanja Langsung Toko Online).
Foto: istimewa
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Mbiz memanfaatkan platform perdagangan elektonik B2B (business to business e-commerce) mbizmarket.co.id melalui program Blangkon Jateng (Jawa Tengah Belanja Langsung Toko Online).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Mbiz memanfaatkan platform perdagangan elektonik usiness to business e-commerce (B2B) mbizmarket.co.id melalui program Jawa Tengah Belanja Langsung Toko Online (Blangkon Jateng). Platform tersebut untuk pengadaan barang dengan jasa kebutuhan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai  belanja maksimal hingga Rp 50 juta per transaksi.  

Pemanfaatan platform B2B e-commerceini merupakan  standar prosedur di lingkungan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan barang jasa pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Blangkon Jateng merupakan Internalisasi perubahan budaya kerja menuju digitalisasi pengadaan barang/Jasa. Tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang dan asa pemerintah, mendorong UMK Go Digital, menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP). Selain itu yang tidak kalah penting meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP. 

Ke depan kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan dapat melakukan digitalisasi pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta per transaksi melalui marketplace. "platform e-marketplace Mbizmarket  dapat menjadi solusi berbagai hambatan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini, dalam upaya mengurangi kerja adminsitratif yang kurang produktif,"kata Ir. Yuni Astuti, MA, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Jawa Tengah.

Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Mbizmarket ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama oleh Rizal Paramarta selaku CEO Mbizmarket dan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah pada 26Februari 2021, dan disahkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama yang dilakukan pada hari yang sama.

Mbizmarket.co.id,  merupakan platform e-commerce yang dikembangkan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya, perusahaan rintisan yang menjadi perintis marketplace B2B di Indonesia.  Mbiz menghadirkan  mbiz.co.id pada 2015,  dengan proposisi sebagai konsolidator vendor/ penyedia,  yangmembantu perusahaan besar-menengah di Indonesia, dalam transformasi pengadaan digital pengadaan barang/jasa, untuk mencapai efisiensi, transparansi, penghematan biaya, dan peningkatan proses pengadaan secara keseluruhan.   

Pada 2019, mbizmarket.co.id hadir sebagai bentuk ekspansi strategis dalam skalabilitas; melayani segmen industri kecil dan menengah  atau SME (small medium enterprises), dengan didukung ekosistem penyedia/ penjual yang bervariasi dengan harga yang kompetitif. "Kami berharap dapat membantu pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Tengah, denganmembuka jaringan pasar bagi UMKM di  Jawa Tengah secara nasional,"kata CEO Mbiz, Rizal Paramarta dalam keterangan tertulis Sabtu (27/2).

Sejak awal 2020, platform mbizmarket.co.id telah dimanfaatkan  di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bali,  dan Jawa Timur sebagai platform e-niaga, untuk pemenuhan pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah. Dalam menjalin kerjasama dengan pemerintah, Mbizmarket tidak mengenakan biaya apapun, baik ke pihak pemerintah sebagai pembeli maupun kepada penjual/ penyedia. Mbizmarket berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung kebutuhan pengadaan barang/ jasa di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar lebih efisien, efektif dan tanpa pembebanan biaya tambahan apapun ke Anggarandan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement