Senin 01 Mar 2021 20:35 WIB

Dua Dakwaan Baru Dilayangkan untuk Aung San Suu Kyi

Suu Kyi awalnya dituduh mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal.

Red: Nur Aini
Aung San Suu Kyi
Foto: AP/Aung Shine Oo
Aung San Suu Kyi

IHRAM.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar, Senin (1/3), mengajukan dua dakwaan lagi terhadap Aung San Suu Kyi. Hal itu dikatakan pengacara sang pemimpin yang digulingkan melalui kudeta militer itu.

Suu Kyi, pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), tampak sehat saat hadir pada persidangan melalui konferensi video di ibu kota Myanmar, Naypyitaw. Pada kesempatan itu, ia meminta untuk bertemu dengan tim hukumnya, kata pengacara Suu Kyi, Min Min Soe, kepada Reuters.

Baca Juga

Suu Kyi awalnya dituduh mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal. Belakangan, dakwaan berupa pelanggaran undang-undang bencana alam juga dikenakan terhadapnya karena ia dianggap melanggar protokol menyangkut penanganan virus corona. Pada Senin (1/3), dakwaan terhadap Suu Kyki ditambahkan di bawah bagian hukum pidana era kolonial, yakni terkait larangan publikasi informasi yang dapat menyebabkan ketakutan atau bahaya atau mengganggu ketenangan publik, kata Min Min Soe.

Dakwaan lain disematkan di bawah undang-undang telekomunikasi, kata pengacara tersebut. UU itu menetapkan bahwa penggunaan peralatan harus mendapatkan izin.Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 15 Maret. Suu Kyi tidak terlihat di depan umum sejak pemerintahannya digulingkan dalam kudeta oleh militer pada 1 Februari. Saat kudeta, ia ditangkap bersama dengan para pemimpin partai lainnya.

"Saya melihat A May di video, dia terlihat sehat," kata pengacara, yang menyebut Suu Kyi dengan istilah kesayangan yang berarti "ibu".

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan, usai menuduh pemilihan November, yang dimenangi partai NLD pimpinan Suu Kyi secara telak, dipenuhi kecurangan. Saat Suu Kyi muncul di sidang pengadilan melalui video pada Senin, polisi di kota utama Myanmar, Yangon, menggunakan granat kejut dan gas air mata untuk membubarkan para pengunjuk rasa, kata sejumlah saksi mata, satu hari setelah kekerasan terburuk terjadi sejak kudeta.

Tidak ada laporan langsung soal korban dari aksi unjuk rasa pada Senin (1/3) .Namun sehari sebelumnya, Ahad (28/2), polisi menembaki kerumunan di berbagai bagian negara itu hingga menewaskan 18 orang, kata kantor hak asasi manusia PBB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement