Selasa 02 Mar 2021 15:15 WIB

Cabut Investasi Miras, Jokowi Diapresiasi Dengar Suara Ulama

Achmad Baidowi mengapresiasi sikap Jokowi mendengarkan aspirasi ulama dan publik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan mencabut lampiran perpres terkait investasi miras di perpres.
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan mencabut lampiran perpres terkait investasi miras di perpres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 soal investasi miras. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi tersebut.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren, serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Selasa (2/3).

Baidowi menegaskan Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap mendukung penuh keputusan presiden. PPP juga akan tetap juga mengingatkan presiden jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, PPP sama sekali tidak anti-investasi. PPP justru mendukung investasi yang membangun dan bukan investasi yang sifatnya merusak.

Baca juga : Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras

"Selanjutnya kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik,"  imbaunya ketua DPP PPP itu.

Sebelumnya lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Presiden Jokowi akhirnya mencabut poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement