Selasa 02 Mar 2021 19:23 WIB

Ketua PTDII Apresiasi Pencabutan Izin Investasi Miras

Pencabutan izin investasi miras diapresiasi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua PTDII Apresiasi Pencabutan Izin Investasi Miras. Foto:   Ilustrasi Miras.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua PTDII Apresiasi Pencabutan Izin Investasi Miras. Foto: Ilustrasi Miras.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII), Syifa Awalia mengapresiasi pencabutan izin investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, keputusan tersebut sangat tepat. 

"Keputusan ini menunjukan pemerintah masih mau mendengarkan masukan dan kegelisahan masyarakat, terutama umat Islam. Semoga saja ini langkah tegas, bukan abu-abu," kata Syifa melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (2/3). 

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dan komprehensif dalam mengambil suatu kebijakan, baik aspek yuridis, sosiologis, filosofis, dan historis. Termasuk kaidah-kaidah dalam norma agama. 

"Bisa juga pemerintah kita merujuk pada salah satu kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah, yaitu kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat," ujarnya.

 

Syifa menambahkan, miras dalam norma agama adalah ummul khabaaits artinya induk dari segala kejahatan. Jangan sampai karena alasan investasi, justru membuka peluang masalah baru seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak yang mengalami broken home, penganiayaan, kasus asusila, dan ekonomi semakin terpuruk. 

Baca juga : Empat Poin Sikap Muhammadiyah Terhadap Investasi Miras

"Kita tidak ingin deretan masalah tersebut semakin menambah beban dan menjadi terhalangnya rahmat Allah turun. Semoga Allah berkahi negeri ini dengan pemimpin yang saleh, takut kepada Allah, sayang, dan penuh kasih kepada rakyatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah membuka peluang investasi miras berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement