Selasa 02 Mar 2021 19:24 WIB

Jazuli: Tidak Ada Kata Terlambat untuk Koreksi Kebijakan

Urusan investasi harus benar-benar menimbang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini
Foto: Ist
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi dalam mencabut Lampiran Perpres No 10 tahun 2021. Diharapkan ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.

"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," ungkap Jazuli dalam siaran persnya, Selasa (2/3).

Setelah mendapatkan penolakan yang luas dari berbagai pihak termasuk Fraksi PKS DPR RI, Presiden akhirnya mencabut aturan baru legalisasi investasi miras skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan madhorot bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Prolegnas.

 

"Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ungkap Jazuli.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap semoga pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi. Pancasila dan konstitusi, lanjut Jazuli, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement