Rabu 03 Mar 2021 13:47 WIB

PWNU Jatim Minta Pemerintah Serius Awasi Peredaran Miras

Jokowi memutuskan mencabut lampiran soal investasi miras setelah menuai banyak protes

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Karikatur opini Investasi Miras
Foto: republika
Karikatur opini Investasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol pada Perpres 10 tahun 2021. Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki menyebut keputusan tersebut sebagai keputusan yang arif dan bijaksana.

"Bagian dari kearifan dan kebijaksanaan yang terukur dalam merespons masukan dan aspirasi rakyat dalam berbagai kapasitas dan latar belakang," ujarnya di Surabaya, Rabu (3/3).

Baca Juga

Muzakki juga memberikan penghormatan yang tinggi kepada Jokowi atas keputusannya yang menerima masukan para kiai dan ulama. Masukan dari para kiai dan ulama menurutnya dijadikan sebagai bagian penting dari pertimbangan utama pencabutan ketentuan lampiran Perpres yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan atau minuman beralkohol.

"Kami juga menyampaikan harapan agar pemerintah lebih serius mengawasi peredaran minuman keras dan atau minuman beralkohol yang tidak semestinya," ujar Muzakki.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di antaranya mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Kemudian Jokowi memutuskan mencabut lampiran tersebut setelah menuai banyak protes.

Baca juga : Yusril Minta Jokowi tak Cuma Cabut Lampiran Investasi Miras

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement